Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 18–24 Februari 2026, USD Rp16.818

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Kurs Pajak 18–24 Februari 2026 dari Kemenkeu RI.

Info Kurs Pajak 18–24 Februari 2026 dari Kemenkeu RI.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 18–24 Februari 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku selama satu pekan, mulai 18 hingga 24 Februari 2026.

Baca Juga:  Bukit Asam Kembangkan EcoGrow Mom, Perkuat Pemberdayaan Perempuan hingga Ketahanan Pangan Desa

Dalam daftar kurs pajak yang ditetapkan, nilai tukar Dolar Amerika Serikat [USD] ditetapkan sebesar Rp16.818,00 per dolar AS.

Selain USD, Kemenkeu juga menetapkan kurs sejumlah mata uang lainnya, antara lain Dolar Australia Rp11.926,37, Dolar Kanada Rp12.381,54, Poundsterling Inggris Rp22.951,65, Euro Rp19.986,04, Dolar Singapura Rp13.309,28, Yen Jepang Rp10.935,15, serta Yuan Renminbi Tiongkok Rp2.434,79.

Kurs mata uang lainnya yang turut ditetapkan meliputi Ringgit Malaysia Rp4.293,51, Riyal Arab Saudi Rp4.484,14, Baht Thailand Rp540,87, Won Korea Rp11,60; Dinar Kuwait Rp54.765,62, dan Franc Swiss Rp21.880,82.

Baca Juga:  Pasca Idul Fitri, SPKLU UP3 Jambi Siap Layani Arus Balik Mudik

Kemenkeu menyatakan bahwa apabila terdapat mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan dalam keputusan tersebut.

Berita Terkait

Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok
Dokter Puskesmas Rasuan Menang Grand Prize, Undian Pesirah BSB Dorong Ekonomi Lokal OKU Timur
Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM
Gubernur Herman Deru Apresiasi Komitmen Lingkungan dan Inovasi PTBA di Usia ke-45
Dukung Car Free Night! Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo
Program 100 Hari Dirut Tirta Musi Teddy Andrian dari Layanan hingga PAD
Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah, Nasabah Manggar Dapat Mobil

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:08 WIB

Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

Selasa, 14 April 2026 - 15:48 WIB

Dokter Puskesmas Rasuan Menang Grand Prize, Undian Pesirah BSB Dorong Ekonomi Lokal OKU Timur

Minggu, 12 April 2026 - 12:09 WIB

Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Herman Deru Apresiasi Komitmen Lingkungan dan Inovasi PTBA di Usia ke-45

Sabtu, 11 April 2026 - 18:32 WIB

Dukung Car Free Night! Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB