Heru menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas, maka setiap penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
“Pelayanan transportasi yang aman dan nyaman adalah hak seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa yang memiliki keterbatasan secara fisik berhak pula mendapatkan pelayanan yang setara,” tuturnya.
Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh sekitar 30 peserta petugas pelayanan bidang transportasi di lingkungan Kemenhub. Kegiatan ini menggabungkan antara materi dan praktik melalui simulasi pelayanan berbagai disabilitas antara lain netra, tuli/rungu, serta daksa, dan turut merasakan menjadi bagian dari pengguna jasa disabilitas.
Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari organisasi Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) yang menyampaikan materi tentang Dasar Hukum Pelayanan yang ramah Disabilitas, Pengenalan Ragam Disabilitas Netra, Tuli/Rungu, dan Daksa. Serta, dari Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel yang menyampaikan materi tentang praktik baik (best practice) Pelayanan Sepenuh Hati Kepada Pengguna jasa Kelompok Rentan. (JFA)
Halaman : 1 2



















