Kembali, Jampidsus Serahkan 10 Tersangka Komoditas Timah, Berikut Peran dan Pasal Disangkakan…

Konferensi Pers Kejagung dalam perkara Komoditas Timah
Konferensi Pers Kejagung dalam perkara Komoditas Timah

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khsuss [Jampidsus] kembali menyerahkan serah terima tanggung jawab dan barang bukti 10 tersangka dalam perkara komoditas Timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejasaan Negeri Jakarya Selatan [JPU Kejari Jaksel], Kamis 13 Juni 2024.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan [IUP] di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung, Dr Harli Siregar SH MHum.

banner 468x60

banner 468x60

banner 468x60

Jelas Kapuspenkum, adapun kesepuluh orang pada taha II, di antaranya, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018, HT selaku Direktur Utama CV VIP, ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

MBG selaku Direktur Utama PT SIP, SG Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, BY selaku Eks Komisaris CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, keempatnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain meliputi sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah.

Kasus pada perkara ini dalam kurun waktu tahun 2015 hibgga 2022, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Kemudian dalam kurun waktu 2018 sampai dengam 2019, tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

“Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti para smelter yang diwakili tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP,” ujarnya.

Tersangka HT selaku Direktur Utama dan BY selaku Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, RL selaku General Manager PT TIN. Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Timah Tbk.

Selain itu, sebut Kapuspenkum, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang [TPPU] dengan cara menyamarkan hasil kejahatan. “Dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility [CSR] dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,” tukasnya.

Dikatakan Kapuspenkum, pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara [termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice]. “Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” pungkas dia.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

banner 468x60