Oleh Yokhebed Arumdika Probosambodo SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
Di era digital ini, anak-anak hadir di ruang publik virtual jauh lebih awal dari yang seharusnya. Foto bayi baru lahir, video lucu anak menari, atau momen ketika anak menangis karena dijahili orang tuanya.
Semua dengan cepat beredar dan menjadi konsumsi jutaan pasang mata. Media sosial yang awalnya dirancang untuk berbagi, kini berubah menjadi panggung besar yang tak jarang menjadikan anak sebagai bintang utama sekaligus korban eksploitasi.
Fenomena ini bukan sekadar soal etika, melainkan persoalan hukum yang serius. Di balik tawa dan komentar warganet, tersimpan potensi pelanggaran terhadap hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan berbagai undang-undang di Indonesia.
Sebab, setiap konten yang mengeksploitasi atau merendahkan martabat anak sejatinya adalah bentuk kekerasan digital meski dibungkus dengan dalih hiburan.
Beberapa tahun terakhir, publik dikejutkan oleh munculnya konten “prank anak” di berbagai platform media sosial.
Ada anak kecil yang sengaja ditakut-takuti, ada yang dipermalukan di depan kamera karena berbuat salah, ada pula yang dipaksa menangis agar videonya “viral.” Kejadian ini sering dianggap sepele sekedar hiburan keluarga.
Padahal, dalam perspektif hukum dan psikologi anak, tindakan semacam itu merupakan bentuk kekerasan psikis dan eksploitasi digital.
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Artinya, tindakan yang menimbulkan ketakutan, tekanan mental, atau mempermalukan anak termasuk dalam kategori kekerasan psikis sekalipun tanpa luka fisik. Pasal 76I UU yang sama juga melarang siapa pun mengeksploitasi anak untuk tujuan ekonomi atau keuntungan pribadi. Namun sangat disayangkan, di dunia media sosial, batas antara “hiburan” dan “eksploitasi” semakin kabur.
Era konten kreator melahirkan fenomena baru dimana anak-anak menjadi aset ekonomi keluarga. Mulai dari video lucu, konten parenting, hingga family vlogs, semua berlomba menampilkan aktivitas anak untuk menarik viewers dan sponsor.
Banyak orang tua berdalih bahwa mereka hanya ingin berbagi momen bahagia. Namun, jika video itu dimonetisasi dan menghasilkan uang, maka secara hukum sudah ada potensi eksploitasi ekonomi terhadap anak. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tegas menyebut:
“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan/atau seksual.”
Eksploitasi ekonomi bukan hanya soal memaksa anak bekerja di dunia nyata, tetapi juga memanfaatkan anak di ruang digital untuk memperoleh keuntungan finansial. Apalagi jika anak tidak memahami apa yang sedang terjadi dan tidak memiliki kemampuan untuk menyetujui (consent) secara sadar.
Di sinilah hukum harus hadir bukan untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan batas moral publik bahwa kasih sayang tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran hak anak. Sebagian masyarakat sering berargumen bahwa media sosial adalah ruang pribadi, sehingga orang bebas mengunggah apa pun. Namun, kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah kebebasan absolut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, secara tegas melarang distribusi konten yang bermuatan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Pasal 27A ayat (1) UU ITE menyatakan:
“Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pelanggaran kesusilaan.”
Dalam konteks anak, konten yang mempermalukan atau menampilkan penderitaan anak dapat termasuk pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran hak anak atas martabatnya.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga melindungi anak dari eksploitasi seksual digital termasuk penyebaran gambar, komentar, atau video yang melecehkan anak di ruang maya. Namun, penegakan hukum sering kali terhambat oleh dua hal : Pelaku adalah orang tua atau keluarga sendiri ; dan pandangan masyarakat yang masih permisif terhadap eksploitasi berbentuk “hiburan.”
Eksploitasi anak tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik.
Ada pula bentuk halusnya seperti sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan seluruh aktivitas anak ke publik. Mulai dari foto mandi, saat belajar, hingga saat menangis karena dimarahi. Data UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 80% anak-anak di Indonesia memiliki jejak digital bahkan sebelum mereka berusia lima tahun.
Akibatnya, banyak anak kehilangan hak atas privasi bahkan sebelum memahami makna privasi itu sendiri. Masalah ini bukan sekadar soal etika digital, melainkan soal tanggung jawab hukum dan moral orang tua. Karena, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Perlindungan Anak, keluarga adalah pihak pertama yang wajib melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi dalam bentuk apa pun.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap konten digital anak masih sangat lemah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kominfo) memang memiliki program literasi digital ramah anak, tetapi belum memiliki mekanisme cepat untuk menurunkan konten yang melanggar hak anak.
Platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram juga harus bertanggung jawab.
Mereka memiliki kebijakan child protection, namun sering kali tidak diterapkan secara konsisten. Algoritma mereka masih mendorong konten viral, bahkan yang berisiko mengeksploitasi anak, karena yang diutamakan adalah engagement, bukan etika.
Kita tidak bisa menutup dunia digital dari anak-anak, tetapi kita bisa membuatnya lebih aman. Kuncinya ada pada literasi hukum dan moral digital. Orang tua, guru, dan masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua hal tentang anak layak diunggah.
Anak bukan alat eksposur, bukan objek lucu-lucuan, dan bukan sarana monetisasi. Hukum memang menjadi pelindung terakhir, tetapi perlindungan sejati datang dari kesadaran bahwa setiap klik, setiap unggahan, setiap tawa digital
bisa berarti pelanggaran terhadap hak seorang anak yang seharusnya dijaga.
Di tengah derasnya arus digital, kita sering lupa bahwa anak bukan bagian dari konten, melainkan bagian dari masa depan bangsa. Ketika anak-anak dijadikan alat viral, yang terluka bukan hanya mereka, tapi juga nurani kita sebagai masyarakat.
Negara perlu hadir lebih tegas, platform digital harus lebih bertanggung jawab, dan masyarakat harus lebih peka terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berbalut tawa. Karena perlindungan anak bukan hanya tugas hukum, tetapi cermin kemanusiaan.




![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-225x129.jpg)


![Bank Sumsel Babel berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah [KKPD].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_1235x702-225x129.jpg)
![Polairud Polda Sumsel bergerak cepat mengevakuasi sesosok mayat laki-laki tanpa identitas tengah mengapung di perairan Pulau Borang, tepatnya di dermaga PT Asrigita [PLTU], Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat 15 Mei 2026, pagi sekitar pukul 06.30 WIB.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0018_copy_640x406-225x129.jpg)

![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-129x85.jpg)


![Bank Sumsel Babel berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah Daerah [KKPD].](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_1235x702-129x85.jpg)



![Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260516-WA0046_copy_800x561-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang menghadiri pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Seniman Komedi Indonesia [PaSKI] Sumsel dan Koordinator Wilayah [Korwil] PaSKI se-Sumsel periode 2026–2030 di Griya Agung, Kamis 14 Mei 2026, sore.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260515-WA0013_copy_4160x2697-360x200.jpg)
