Kejati Sumsel Ungkap Kebenaran, Ternyata Penyandang Disabilitas Dianiaya dengan Air Keras: Novi Divonis Bersalah

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat viral di pemberitaan perkara penganiayaan terhadap terpidana Novi binti Agani [alm] dengan mendapat respon seolah-olah terjadi penzoliman atas dirinya, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengungkap kebenarannya.

“Terpidana Novi terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Adnan bin Cik Nun,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 November 2024.

Kasipenkum mengatakan Novi divonis bersalah, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan. “Dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum [JPU] sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde] pada 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

“Tujuan dari penegakkan hukum, untuk memberi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana,” sebut dia.

Dalam pertimbangan fakta-fakta, jelas Kasipenkum, korban Adnan merupakan penyandang disabilitas [tuna rungu dan tuna wicara] ini mengalami luka bakar dari punggung hingga pantat berdasarkan hasil visum et repertum nomor 395/175/PKM-SR/2024.

“Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana,” sebutnya.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Kasipenkum menyebut perbuatan terpidana Novi, dengan menyiram cuka para [air keras] terhadap korban Adnan dengan apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. “Karena termasuk dalam perbuatan main hakim sendiri [eigenrichting]. Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru