Kejati Sumsel Ungkap Kebenaran, Ternyata Penyandang Disabilitas Dianiaya dengan Air Keras: Novi Divonis Bersalah

- Jurnalis

Senin, 18 November 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat viral di pemberitaan perkara penganiayaan terhadap terpidana Novi binti Agani [alm] dengan mendapat respon seolah-olah terjadi penzoliman atas dirinya, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengungkap kebenarannya.

“Terpidana Novi terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Adnan bin Cik Nun,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 November 2024.

Kasipenkum mengatakan Novi divonis bersalah, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan. “Dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum [JPU] sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde] pada 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang Terima Kunjungan Ombudsman RI, Bahas Peningkatan Pelayanan Publik

“Tujuan dari penegakkan hukum, untuk memberi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana,” sebut dia.

Dalam pertimbangan fakta-fakta, jelas Kasipenkum, korban Adnan merupakan penyandang disabilitas [tuna rungu dan tuna wicara] ini mengalami luka bakar dari punggung hingga pantat berdasarkan hasil visum et repertum nomor 395/175/PKM-SR/2024.

“Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana,” sebutnya.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Kasipenkum menyebut perbuatan terpidana Novi, dengan menyiram cuka para [air keras] terhadap korban Adnan dengan apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. “Karena termasuk dalam perbuatan main hakim sendiri [eigenrichting]. Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tukasnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB