WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sempat viral di pemberitaan perkara penganiayaan terhadap terpidana Novi binti Agani [alm] dengan mendapat respon seolah-olah terjadi penzoliman atas dirinya, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] mengungkap kebenarannya.
“Terpidana Novi terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Adnan bin Cik Nun,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 November 2024.
Kasipenkum mengatakan Novi divonis bersalah, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan. “Dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum [JPU] sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap [inkracht van gewijsde] pada 28 Oktober 2024,” ujarnya.
“Tujuan dari penegakkan hukum, untuk memberi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal tersebut sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana,” sebut dia.
Dalam pertimbangan fakta-fakta, jelas Kasipenkum, korban Adnan merupakan penyandang disabilitas [tuna rungu dan tuna wicara] ini mengalami luka bakar dari punggung hingga pantat berdasarkan hasil visum et repertum nomor 395/175/PKM-SR/2024.
“Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga JPU tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana,” sebutnya.
Kasipenkum menyebut perbuatan terpidana Novi, dengan menyiram cuka para [air keras] terhadap korban Adnan dengan apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. “Karena termasuk dalam perbuatan main hakim sendiri [eigenrichting]. Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tukasnya. [Abror Vandozer]




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


