Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel tengah melakukan konferensi Pers soal perkara korupsi salah satu bank pemerintah.

Kejati Sumsel tengah melakukan konferensi Pers soal perkara korupsi salah satu bank pemerintah.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] tengah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat [KUR] Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebut, saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi.

“Satu orang tersangka berinisial IH telah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Penyidik juga telah melakukan pengecekan ke kediaman tersangka, namun tidak ditemukan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Januari 2026.

Baca Juga:  25 Hari Pasca Bencana, Sejumlah Pegawai Bea Cukai Lhokseumawe Berjibaku Salurkan Bantuan ke Dua Lokasi Terdampak

“Oleh karena itu, IH resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO/buron] sejak 31 Desember 2025,” tambah dia.

Dalam perkara tersebut, penyidik saat ini masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan estimasi sementara mencapai Rp11,5 miliar.

Selain itu, Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik yang membantu tersangka EH selaku pemimpin salah satu bank milik negara Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:  SBC Desak Pemkot Palembang Transparansi Izin Pembangunan Gedung dan Ruko, Diduga Langgar RTRW: Bongkar Bangunan 30 Ruko !!!

Setelah tahap I pemberkasan oleh penyidik selesai, proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU]. “Apabila JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka akan diterbitkan P21, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II], sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” kata Kasi Penkum.

Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait kasus kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara ini, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp49 miliar.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel
Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan
Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD
Cak Imin Lantik Pengurus DPW PKB Se-Indonesia, PKB Sumsel Targetkan 11 Kursi DPRD 2029
Gelegar Sriwijaya Open Race Bupati OKU Timur Championship 2026, 322 Pembalap Adu Kecepatan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:43 WIB

Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

Berita Terbaru