WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Momentum Hari Bhakti Adhyaksa [HBA], Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan enam tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera [ABS] yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara pada 2010 hingga 2014 di wilayah Sumsel.
“Hal itu berdasarkan surat perintah [Sprint] penyidikan Kajati Sumsel dengan nomor PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Juli 2024.
Selain itu, Kasipenkum menjelaskan tim penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dinatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Keenam tersangka di antaranya ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/ Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/ PT Andalas Bara Sejahtera dengan didasari surat penetapan tersangka [SPT] Kajati Sumsel nomor TAP-08/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, G selaku Direktur/Direktur Utama/ Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/ PT Andalas Bara Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPT Kajati Sumsel nomor TAP-09/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. B selaku Direktur/ Direktur Utama/ Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/ PT Andalas Bara Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-10/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015
Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan STP Kajati Sumsel nomor TAP-11/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan STP Kajati Sumsel nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan STP Kajati Sumsel nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. “Sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata dia.
Untuk lima orang tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang dan satu orang tersangka di Lapas Kelas IIA Palembang mulai dari 22 Juli hingga 10 Agustus 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Kasipenkum menyebut dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp555 miliar.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang [UU] 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Hingga saat ini, Kejati Sumsel, sambung Kasipenkum, telah memeriksa 44 orang,” kilahnya.
Modus Operandi Para Tersangka
PT Andalas Bara Sejahtera [ABS] yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada 2010 – 2013 dijabat ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi [IUP-OP] miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi [IUP OP] milik PT Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara [BUMN] dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi [IUP-OP] PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan G atas nama selaku Direktur PT Bara Centra Sejahtera [BCS] maupun ES secara pribadi.
Terjadi Pembiaran Distamben Lahat
Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga ASN Republik Indonesia Kabupaten Lahat di antaranya M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi [Distamben] Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, yang dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang [PIT] bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011-2013.
“Walaupun perbuatan yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh tiga ASN Republik Indonesia Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” tambahnya.
Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
“Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas dia. [Abror Vandozer]