Kejati Sumsel Serahkan Ketiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS ke JPU Kejari

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Ketiga tersangka di antaranya USG selaku Penjual Aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Baca Juga:  Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Kepala Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang],” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025.

Dikatakan Kasipenkum, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait P
prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Ketiga tersangka, jelas Kasipenkum, disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo, pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru