WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Ketiga tersangka di antaranya USG selaku Penjual Aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
Kepala Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1A Palembang.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang],” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025.
Dikatakan Kasipenkum, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait P
prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Ketiga tersangka, jelas Kasipenkum, disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo, pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Editor Abror Vandozer