Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan: Jasa Raharja Berikan Santunan

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PT Jasa Raharja [Persero] Rivan A Purwantono Member of Indonesia Financial
Group [IFG]

Direktur PT Jasa Raharja [Persero] Rivan A Purwantono Member of Indonesia Financial Group [IFG]

WIDEAZONE.com, TUAL | Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

Direktur PT Jasa Raharja [Persero] Rivan A Purwantono Member of Indonesia Financial
Group
[IFG] mengatakan seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 D Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang
Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap
orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan
yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut [IWKL] yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket,” ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis [24/2].

Baca Juga:  Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Walaupun, ujar Direktur Jasa Raharja, lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, sampai dengan
hari ini Kamis [24/2] seluruh enam orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan
santunannya.

Baca Juga:  Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian, ” tambah Rivan.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK nomor 15 tahun 2017.

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat
dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rivan. [ab/red]

Berita Terkait

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terbaru