WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] dan eksploitasi anak di Palembang dibongkar Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel.
TPPO tersebut terbongkar pasca ditangkapnya pelaku berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Laswidiarti Anggraini mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur [16 tahun] dan putus sekolah untuk melayani pria hidung belang hingga dijanjikan mendapatkan jatah [imbalan] Rp1,8 juta.
“Setelah berhasil dengan rayuannya, pelaku pun membawa dan mengantarkan korban bertemu dengan lelaki hidung belang, usai melayani, SM menunggu di lobby hotel untuk memberikan uang hasil dari pelayanan tersebut. Namun pelaku hanya memberikan Rp800 ribu ke pada korban tidak sesuai dari yang dijanjikan,” ujarnya.
Korban, jelas AKBP Laswidiarti, ditawarkan pelaku melalui media sosial [medsos]. Dalam setiap transaksi pelaku mendapatkan sejumlah uang. “Saat ditangkap pelaku baru saja menerima uang sebesar Rp800 ribu dari transaksi dengan pelanggan,” sebutnya.
Selain itu, SM juga terlibat dalam jasa prostitusi online sejak Januari 2022 hingga sekarang, yang menjadi mata pencahariannya. Pelaku dapat menawarkan layanan tersebut melalui obrolan langsung atau aplikasi MiChat.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1,8 juta, beberapa ponsel, alat kontrasepsi, serta bukti percakapan pelaku dengan pelanggan.
Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 12 UU RI 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 88 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun. [Abror Vandozer]


![Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Pelaku TPPO berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB hingga menggiringnya ke Mapolda Sumsel.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230621-WA0026_copy_673x504.jpg)
![PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] merespons perkembangan itu dengan meresmikan 'SPKLU Center' pertama di Sumatera Selatan yang berlokasi di PLN ULP Rivai, Demang Lebar Daun, Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-26-at-11.15.17-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-225x129.jpg)


![PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] merespons perkembangan itu dengan meresmikan 'SPKLU Center' pertama di Sumatera Selatan yang berlokasi di PLN ULP Rivai, Demang Lebar Daun, Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-26-at-11.15.17-129x85.jpg)


![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-129x85.jpg)




![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

