Kasus TPPO di Palembang Terbongkar: Transaksi dengan MiChat, Jatah Rp1,8 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Pelaku TPPO berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB hingga menggiringnya ke Mapolda Sumsel.

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Pelaku TPPO berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB hingga menggiringnya ke Mapolda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] dan eksploitasi anak di Palembang dibongkar Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel.

TPPO tersebut terbongkar pasca ditangkapnya pelaku berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Laswidiarti Anggraini mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur [16 tahun] dan putus sekolah untuk melayani pria hidung belang hingga dijanjikan mendapatkan jatah [imbalan] Rp1,8 juta.

Baca Juga:  Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

“Setelah berhasil dengan rayuannya, pelaku pun membawa dan mengantarkan korban bertemu dengan lelaki hidung belang, usai melayani, SM menunggu di lobby hotel untuk memberikan uang hasil dari pelayanan tersebut. Namun pelaku hanya memberikan Rp800 ribu ke pada korban tidak sesuai dari yang dijanjikan,” ujarnya.

Korban, jelas AKBP Laswidiarti, ditawarkan pelaku melalui media sosial [medsos]. Dalam setiap transaksi pelaku mendapatkan sejumlah uang. “Saat ditangkap pelaku baru saja menerima uang sebesar Rp800 ribu dari transaksi dengan pelanggan,” sebutnya.

Selain itu, SM juga terlibat dalam jasa prostitusi online sejak Januari 2022 hingga sekarang, yang menjadi mata pencahariannya. Pelaku dapat menawarkan layanan tersebut melalui obrolan langsung atau aplikasi MiChat.

Baca Juga:  Diduga Rugikan Perusahaan! Direktur Perumda Tirta Raja Dilaporkan Atas Enam Pelanggaran

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1,8 juta, beberapa ponsel, alat kontrasepsi, serta bukti percakapan pelaku dengan pelanggan.

Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 12 UU RI 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 88 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terbaru