Kasus TPPO di Palembang Terbongkar: Transaksi dengan MiChat, Jatah Rp1,8 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Pelaku TPPO berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB hingga menggiringnya ke Mapolda Sumsel.

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Pelaku TPPO berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB hingga menggiringnya ke Mapolda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] dan eksploitasi anak di Palembang dibongkar Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel.

TPPO tersebut terbongkar pasca ditangkapnya pelaku berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Laswidiarti Anggraini mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur [16 tahun] dan putus sekolah untuk melayani pria hidung belang hingga dijanjikan mendapatkan jatah [imbalan] Rp1,8 juta.

Baca Juga:  Lima Petugas Dishub Palembang Dipecat, 14 Kena Sanksi Administratif Buntut Razia Liar

“Setelah berhasil dengan rayuannya, pelaku pun membawa dan mengantarkan korban bertemu dengan lelaki hidung belang, usai melayani, SM menunggu di lobby hotel untuk memberikan uang hasil dari pelayanan tersebut. Namun pelaku hanya memberikan Rp800 ribu ke pada korban tidak sesuai dari yang dijanjikan,” ujarnya.

Korban, jelas AKBP Laswidiarti, ditawarkan pelaku melalui media sosial [medsos]. Dalam setiap transaksi pelaku mendapatkan sejumlah uang. “Saat ditangkap pelaku baru saja menerima uang sebesar Rp800 ribu dari transaksi dengan pelanggan,” sebutnya.

Selain itu, SM juga terlibat dalam jasa prostitusi online sejak Januari 2022 hingga sekarang, yang menjadi mata pencahariannya. Pelaku dapat menawarkan layanan tersebut melalui obrolan langsung atau aplikasi MiChat.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1,8 juta, beberapa ponsel, alat kontrasepsi, serta bukti percakapan pelaku dengan pelanggan.

Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 12 UU RI 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 88 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB