Kasus TPPO di Palembang Terbongkar: Transaksi dengan MiChat, Jatah Rp1,8 Juta

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Pelaku TPPO berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB hingga menggiringnya ke Mapolda Sumsel.

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Pelaku TPPO berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB hingga menggiringnya ke Mapolda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] dan eksploitasi anak di Palembang dibongkar Subdit 4 Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel.

TPPO tersebut terbongkar pasca ditangkapnya pelaku berinisial SM di salah satu tempat penginapan [hotel] di Kota Palembang pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 14:30 WIB.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Laswidiarti Anggraini mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur [16 tahun] dan putus sekolah untuk melayani pria hidung belang hingga dijanjikan mendapatkan jatah [imbalan] Rp1,8 juta.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

“Setelah berhasil dengan rayuannya, pelaku pun membawa dan mengantarkan korban bertemu dengan lelaki hidung belang, usai melayani, SM menunggu di lobby hotel untuk memberikan uang hasil dari pelayanan tersebut. Namun pelaku hanya memberikan Rp800 ribu ke pada korban tidak sesuai dari yang dijanjikan,” ujarnya.

Korban, jelas AKBP Laswidiarti, ditawarkan pelaku melalui media sosial [medsos]. Dalam setiap transaksi pelaku mendapatkan sejumlah uang. “Saat ditangkap pelaku baru saja menerima uang sebesar Rp800 ribu dari transaksi dengan pelanggan,” sebutnya.

Selain itu, SM juga terlibat dalam jasa prostitusi online sejak Januari 2022 hingga sekarang, yang menjadi mata pencahariannya. Pelaku dapat menawarkan layanan tersebut melalui obrolan langsung atau aplikasi MiChat.

Baca Juga:  Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp1,8 juta, beberapa ponsel, alat kontrasepsi, serta bukti percakapan pelaku dengan pelanggan.

Akibat peristiwa ini, pelaku dikenakan dengan Pasal 12 UU RI 21/2007 tentang TPPO dan Pasal 88 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418

Berita Terbaru