Kasus Suap Terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi, JPU KPK Akan Hadirkan 50 Saksi

Sidang Kasus korupsi terdakwa Aries HB, dan Ramlan Suryadi, digelar hari ini Senin (14/9/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor jalan kapten, Rivai Palembang
korupsi terdakwa Aries HB, dan Ramlan Suryadi, digelar hari ini Senin (14/9/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor jalan kapten, Rivai Palembang

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Sidang Kasus korupsi terdakwa Aries HB, dan Ramlan Suryadi, digelar hari ini Senin (14/9/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor jalan kapten, Rivai Palembang,

Dalam pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa AHB, Dan RS dibacakan oleh Ketua Hakim Erman Suharti SH MH anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SHMH.

banner 468x60

Sedangkan jaksa penuntut umum dari KPK ada tujuh orang, diantaranya Budi Nugraha,Muhammad Asri Irwan, Muhammad Ridwan,Yanuar DW Nugroho, Tito Jailani, dan Yoyok fiter Hasti Fewu,

Sementara Jaksa Penuntut umum KPK Budi Nugraha, ditemui awak media dia mengatakan usai menggelar sidang pembacaan dakwaan bahwa kami akan menghadirkan 50 saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan di pengadilan negeri Tipikor Palembang, bukan melalui sidang online kata, JPU Budi Nugraha, dalam keterangan pers usai mengikuti persidangan Senin (14/9).

Lebih lanjut Jaksa KPK membeberkan bahwa terdakwa Ramlan Suryadi mantan PLT Kadis PUPR, diduga menerima fee proyek senilai 1miliar 60 juta rupiah. “Sedangkan mantan ketua DPRD kabupaten muara Enim Aries HB diduga menerima fee proyek 2 miliar lima ratus juta rupiah dan uang dollar senilai 34 ribu lima ratus dolar. Kalau dirupiahkan sebesar Lima ratus juta rupiah total yang diterima oleh Terdakwa Aries Hb tiga miliar Lima ratus juta rupiah, ” terangnya.

Kedua terdakwa diancam minimal empat tahun penjara, dan terdakwa aries Hb meminta agar dihadirkan saksi saksi di dalam persidangan pekan depan, sedangkan Ramlan Suryadi dari pihak penasehat hukumnya minta penangguhan tahanan kota, namun menurut jaksa KPK semuanya kita kembalikan kepada pihak majelis bahwa terdakwa tahanan majalis hakim ” ucap JPU KPK Budi Nugraha.

Kuasa hukum dari Terdakwa Aries HB, yaitu ibu Sulastri dan Darmadi Djufri SH sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Ramlan Suryadi Husni Chandra SH menerangkan, bahwa Semenjak pandemi Virus Corona saudara Ramlan Suryadi sejak 23 April 2020 ia ditahan KPK belum pernah bertemu dengan pihak keluarga, hingga tanggal 4 Mei.

“Kita upayakan meminta kepada majelis hakim klien kita RS, untuk tahanan kota, namun itu kewenangan hakim dan kami tidak mengajukan esepsi,” jelas Husni.

Sidang yang digelar Senin (14/9) pembaca dakwaan terhadap AHB dan RS tetap mematuhi protokol kesehatan baik dari majelis hakim, JPU KPK, sidang dilanjutkan pekan.

Laporan Bambang MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *