WIDEAZONE.COM, SUMSEL — Gugatan PT Dizamatra Powerindo Dkk atas Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) tentang Pergub 74 Tahun 2018) yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum ke Mahkamah Agung (MA), harus kandas ditengah jalan.
Keputusan itu menegaskan bahwa kebijakan HD mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat karena tidak bertentangan dengan perundang-undang atau hukum di atasnya. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel H Ardani SH MH, seperti yang dilansir dari buanaindonesia.co.id Minggu, 3/3/2019.
Terkait soal itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel Ardani, mengatakan bahwa PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara). Setelah berproses di Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018.
“Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk,” jelas Ardani.
Hal itu kata Ardani sesuai keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.
Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub 74/2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.
Menurut Ardani pemohon dalam hal ini PT Dizamatra Powerindo keberatan tentang ketentuan Pergub 74/2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.
“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.
Ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru. Pertama keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari, kedua yakni pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Kemudian yang ketiga adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.
“Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini” jelasnya.
Sebelumnya gugatan Gugatan non litigasi juga diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.
Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan Jalan Khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesyai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu Jalan Khusus milik PT.Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usukan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Perundangan lainnya. (abror vandozer)



![Sebanyak 19 Pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang dari eselon II, III hingga IV resmi dilantik Wali Kota Ratu Dewa didampingi Wakil Wali Kota Prima Salam pada Rabu 6 Mei 2026, berlangsung di rumah dinas Wali Kota Palembang Jalan Tasik.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0020_copy_793x439-225x129.jpg)



![Bank Sumsel Babel bersama PT Taspen [Persero] melakukan. penandatanganan perjanjian kerja sama terkait layanan pembayaran Tabungan Hari Tua [THT], pensiun, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian melalui rekening bank.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260505-WA0015_copy_792x446-225x129.jpg)

![Sebanyak 19 Pejabat Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang dari eselon II, III hingga IV resmi dilantik Wali Kota Ratu Dewa didampingi Wakil Wali Kota Prima Salam pada Rabu 6 Mei 2026, berlangsung di rumah dinas Wali Kota Palembang Jalan Tasik.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260506-WA0020_copy_793x439-129x85.jpg)



![Bank Sumsel Babel bersama PT Taspen [Persero] melakukan. penandatanganan perjanjian kerja sama terkait layanan pembayaran Tabungan Hari Tua [THT], pensiun, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian melalui rekening bank.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260505-WA0015_copy_792x446-129x85.jpg)


![Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung–Tempino–Jambi di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Kepresidenan [KSP], Selasa 5 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260505-WA0036_copy_800x448-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru, saat meluncurkan Gerakan Rutilahu di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Selasa 5 Mei 2026, pagi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260505-WA0032_copy_2080x1214-360x200.jpg)

