Kamis, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel Mulai Kerja dari Rumah

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2020 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel pada Senin (23/3/20).

Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel pada Senin (23/3/20).

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumsel pada Senin (23/3/20).

Dalam surat edaran itu Gubernur menetapkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Sumsel mulai dapat melakukan kerja dari rumah atau work from home terhitung hari Kamis (26/3) besok.

Dalam surat edaran Nomor 1061/BKD.I/2020 sistem kerja ASN diatur sebagai berikut. Pertama bahwa untuk mencegah dan memjnimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Pemprov Sumsel maka pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat dilaksanakan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sesuai dengan pembagian jadwal/pengaturan sistem kerja pegawai yang diatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengenai siapa siapa petugas yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan siapa.pegawai yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

Kemudian yang kedua dalam surat edaran itu juga dinelaskan bahwa terhadap ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) tetap diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sesuai ketentuan berlaku.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana sebagaimana dimaksud efektif dilakukan mulai Kamis tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan hari Rabu tanggal 8 April 2020. Dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” jelas Gubernur dalam surat edarannya.

Tak hanya mengatur soal siatem kerja kedinasan, surat edaran itu juga mengatur soal penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seperti untuk penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. Serta penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang hatus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Termasuk juga tentang kegiatan apel/ apel gabungan, dan senam pagi/senam bersama.pada hari Jumat ditiadakan. Demikian halnya untuk perjalanan dinas dalam negeri agar dapat dilakukan dengan selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

“Melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri. Dan untuk ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit Covid-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita teekonfirmasi Covid-19 agar segera menghubungi Sumatera Selatan Tanggap Covid-19 melalui nomor telepon 081365043311 dan beberapa nomor lainnya,” tambah HD.

Baca Juga:  BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan--Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Yang tak kalah penting kata Gubernur untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel juga diwajibkan untuk melakukan beberapa hal.

Di antaranya yakni memastikan pada setiap hari nya yang bekerja menjalankan tugas di kantor terdiri atas minimal 2 level pejabat struktur tertinggi dan pegawai yang ditugaskan sesuai dengan pembagian jadwal yang ditetapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai serta memperhatikan peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Dan Kepala Perangkat Daerah harus dapat memastikan bahwa pengaturan sistem.kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.

Menurut Herman Deru upaya ini dilakukan sebagai langkah meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid) -19, di Sumsel.

Laporan Ril/Akip

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Berita Terbaru