WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri Kota Palembang resmi menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan [OTT] di antaranya Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan Staf berinisial AL dengan dua alat bukti.
Selain itu, petugas Kejaksaan menyita uang senilai Rp285.600.000 dan logam mulia dengan Tota 125 gram.
Terjaringnya OTT kedua tersangka terkait penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat keterangan layak K3 [Keselamatan dan Kesehatan Kerja] pada Disnakertrans Sumsel.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kadisnakertrans Sumsel berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka, penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat K3,” jelas Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasipidsus Ario Apriyanto Gofar dalam keterangan pers di Kejati Sumsel, Sabtu 11 Januari 2025.
Ungkap Kajari, untuk barang bukti terkait OTT, ditemukan uang dan logam mulia. “Untuk itu total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia dengan Tota 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp200 juta,” paparnya.
Modus Tersangka
Modua uang dilakukan Deliar Marzoeki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan. “Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3,” kata Kajari Hutamrin.
Saat ini, jelas Kajari, pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara pasca OTT dimaksud.
Kedua Tersangka Ditahan
Disamping itu, kedua tersangka [DM, AL] langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
“Terhadap kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tukas Kajari Palembang.
Selanjutnya, Perintah Kajati Sumsel…