Kabar Gembira: Lowongan PPPK Polda Sumsel Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar!

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSi

Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSi

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kabar gembira, Polri melalui Polda Sumsel membuka lowongan PPPK 2023 sebanyak 29 formasi, dimulai pendaftaran 20 September 2023. Pengumuman tersebut ditujukan bagi eks tenaga honorer Kategori [K-II] Polda Sumsel dan PHL yang mengikuti pendataan pada September 2022, sudah terdata. 

“Penetapan formasi jabatan itu Menpan dan BKN sesuai data PPPK yang ada di Polri. Yang diambil minimal D3 dengan syarat eks tenaga honorer Kategori [K-II] Polda Sumsel dan PHL yang mengikuti pendataan pada bulan September 2022 dan sudah terdata,”Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI didampingi Kabag Dalpers AKBP Zainal Arachman SIK, Rabu 4 Oktober 2023.

Sudrajad mengatakan, jumlah formasi untuk jabatan pengadaan PPPK Polda Sumsel sebanyak 29 formasi, dengan perincian formasi ahli pertama analis kebijakan SI Teknik sipil 1, ahli pertama pranata komputer S1 Sistem informasi komputer 1, analis sumber daya manusia aparatur S1 manajemen/administrasi negara /ilmu pemerintah/ilmu administrasi negara sejumlah 12, Ahli pertama penyuluh hukum S I Hukum/Ilmu hukum 7 Formasi.

Kemudian Ahli pertama pengelola pengadaan barang/jasa SI Ekonomi manajemen 1 Formasi, Ahli pertama perencana S1 Ekonomi manajemen 1.

Formasi selanjutnya terampil pranata komputer D3 Tehnik komputer 2 formasi, terampil arsiparis D3 manajemen 1 formasi sedangkan terampil arsiparis D3 keuangan dan perbankan 1 Formasi dan untuk Nakes terampil bidan D3 kebidanan 1 Formasi dan terampil perawat D3 Keperawatan 1 Formasi.

Kombes Sudrajad mengungkapkan peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Polri 2023, bisa melakukan pendaftaran di laman yang sudah ditentukan oleh BKN, yaitu Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara [SSCASN] https://sscasn.bkn.go.id.

kegiatan dilaksanakan dengan prinsip Bersih transparan akuntabel humanis [Betah] dengan melibatkan Was Internal dan eksternal tandas Alumni Akpol 96.

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan seleksi PPPK 2023, Pengumuman seleksi PPPK 2023 di 16-30 September 2023, Pendaftaran seleksi PPPK 2023 pada 17 September – 6 Oktober 2023.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Tekankan Efisiensi sebagai Kontribusi Nyata ASN dalam Halal Bihalal Pemprov Sumsel

Untuk seleksi administrasi: 17 September – 9 Oktober 2023 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jawab sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman pasca sanggah: 17-23 Oktober 2023.

Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi 27-30 Oktober 2023, pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi PPPK: 31 Oktober – 3 November 2023, pelaksanaan seleksi kompetensi 5-29 November 2023.

Pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis [KTT] Tambahan pada 10 November – 1 Desember 2023, pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November – 4 Desember 2023, pengumuman kelulusan PPPK 2023 di 1-10 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024, usul penetapan NI PPPK pada 10 Januari – 8 Februari 2024

Syarat pendaftaran PPPK

Kementerian PANRB dan BKN belum memberikan penjelasan resmi terkait syarat pendaftaran PPPK 2023. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, syarat pendaftaran PPPK selalu sama.

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK dari laman sscasn.bkn.go.id.

Syarat pendaftaran PPPK teknis

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik [parpol] atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Salat Idul Fitri Bersama, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan

Cara Daftar Akun via SSCASN

Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi PPPK 2023, para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login.

Portal SSCASN adalah akses utama bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya.

Berikut cara mendaftar akun ke SSACSN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
4. Lalu, klik “Lanjutkan”.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
6. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.
8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil.

Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ada informasi resmi formasi PPPK Polri 2023 dan jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2023. Siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran PPPK 2023. [AbV/red]

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Wagub Sumsel Cik Ujang Desak Percepatan Tol Betung–Tempino, Target Tuntas November
Gubernur Herman Deru Tegaskan RUTILAHU Bukan Seremonial, Gerakan Nyata Bangun Kepedulian Sosial
Sekda Edward Candra Pastikan Pelayanan Maksimal, Dampingi Menteri Haji Tinjau Jamaah Kloter PLM 10
Gubernur Herman Deru Tekankan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral dalam Penanganan Banjir Palembang

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:55 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Desak Percepatan Tol Betung–Tempino, Target Tuntas November

Berita Terbaru