WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Soal beredarnya informasi jual beli ijazah di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan tajam Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel. Bahkan, pegiat organisasi ini melakukan kroscek kebenaran akan hal tersebut.
Dari hasil penelusuran, menurut Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH CMSP, pihaknya menemukan fakta baru, asal muasal ijazah yang diperoleh sejumlah Sarjana Instan.
“Dalam faktanya salah satu pengguna ijazah tersebut miliki perubahan identitas kependudukan yang diduga dipergunakan sebagai syarat mengambil Sarjana Instan, dengan memperoleh ijazah tanpa proses perkuliahan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa 6 Mei 2025.
Beberapa fakta disebut LGI Sumsel, di antaranya, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar [STTB-SD], 6 Juni 1987, nama ditulis IS dan sertifikat hasil ujian nasional paket B/setara SMP, tanggal 2 Juni 2017, nama ditulis IS, sementara pada ijazah paket C setara SMA, tanggal 20 Mei 2020, berubah nama menjadi NA.
Dengan instan yang selanjutnya dengan nama yang sama pada tanggal 22 Maret 2022, memperoleh ijazah Sarjana Pendidikan pada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini dari salah satu perguruan tinggi di lampung.
Perubahan nama ini hanya berdasar pada Surat Keterangan Kepala Desa, ditandatangani AR pada 27 Februari 2019, yang hanya menjelaskan terdapat kekeliruan dalam penulisan nama pada Ijazah SD, yang tadinya IS menjadi NA, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Anshor menilai pemberkasan yang dilakukan NA cacat administrasi. Patut diduga, dalam praktiknya NA bisa saja tidak memiliki Ijazah SD dan SMP/Paket B, namun dengan surat yang dibuat oleh Mantan Kepala Desa NA dapat memperoleh Ijazah Paket C dan Ijazah Sarjana.
Perubahan administrasi identitas kependudukan seperti ini, ujar Anshor, harus melalui proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat menjelaskan bawah IS dan NA adalah orang yang sama, baru Ijazah SD dan Paket B dapat dipergunakan dalam pembuatan Ijazah Paket C dan Ijazah Sarjana.
“Surat Keterangan yang dibuat oleh AR, jelas tidak bisa menjadi dasar sah untuk membuktikan bahwa IS dan NA adalah orang yang sama,” uajrnya.
“Dan tampak adanya manipulasi yang dilakukan AR dan NA, sehingga munculah identitas lain, diduga dipakai sebagai syarat untuk memperoleh Ijazah Sarjana dengan nama NA,” sebut Anshor.
Selain itu, Ansor menyebut berkaitan peristiwa ini, tentunya menyangkut pasal 94 UU 24/2013 tentang administrasi kependudukan.
Editor Abror Vamdozer/red