Jual Beli Ijazah? LGI Sumsel Temukan Fakta Baru

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH CMSP.

Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH CMSP.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Soal beredarnya informasi jual beli ijazah di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan tajam Laskar Garuda Indonesia [LGI] Sumsel. Bahkan, pegiat organisasi ini melakukan kroscek kebenaran akan hal tersebut.

Dari hasil penelusuran, menurut Ketua DPW LGI Sumsel Al Anshor SH CMSP, pihaknya menemukan fakta baru, asal muasal ijazah yang diperoleh sejumlah Sarjana Instan.

“Dalam faktanya salah satu pengguna ijazah tersebut miliki perubahan identitas kependudukan yang diduga dipergunakan sebagai syarat mengambil Sarjana Instan, dengan memperoleh ijazah tanpa proses perkuliahan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa 6 Mei 2025.

Beberapa fakta disebut LGI Sumsel, di antaranya, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar [STTB-SD], 6 Juni 1987, nama ditulis IS dan sertifikat hasil ujian nasional paket B/setara SMP, tanggal  2 Juni 2017, nama ditulis IS, sementara pada ijazah paket C setara SMA, tanggal 20 Mei 2020, berubah nama menjadi NA.

Baca Juga:  Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

Dengan instan yang selanjutnya dengan nama yang sama pada tanggal 22 Maret 2022, memperoleh ijazah Sarjana Pendidikan pada Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini dari salah satu perguruan tinggi di lampung.

Perubahan nama ini hanya berdasar pada Surat Keterangan Kepala Desa, ditandatangani AR pada 27 Februari 2019, yang hanya menjelaskan terdapat kekeliruan dalam penulisan nama pada Ijazah SD, yang tadinya IS menjadi NA, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Anshor menilai pemberkasan yang dilakukan NA cacat administrasi. Patut diduga, dalam praktiknya NA bisa saja tidak memiliki Ijazah SD dan SMP/Paket B, namun dengan surat yang dibuat oleh Mantan Kepala Desa NA dapat memperoleh Ijazah Paket C dan Ijazah Sarjana.

Baca Juga:  Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Perubahan administrasi identitas kependudukan seperti ini, ujar Anshor, harus melalui proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat menjelaskan bawah IS dan NA adalah orang yang sama, baru Ijazah SD dan Paket B dapat dipergunakan dalam pembuatan Ijazah Paket C dan Ijazah Sarjana.

“Surat Keterangan yang dibuat oleh AR, jelas tidak bisa menjadi dasar sah untuk membuktikan bahwa IS dan NA adalah orang yang sama,” uajrnya.

“Dan tampak adanya manipulasi yang dilakukan AR dan NA, sehingga munculah identitas lain, diduga dipakai sebagai syarat untuk memperoleh Ijazah Sarjana dengan nama NA,” sebut Anshor.

Selain itu, Ansor menyebut berkaitan peristiwa ini, tentunya menyangkut pasal 94 UU 24/2013 tentang administrasi kependudukan.

Editor Abror Vamdozer/red

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB