Jual Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta, Notaris di Palembang ‘EM’ Ditahan Kejati Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Notaris di Palembang, EM ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] dalam pusaran dugaan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan [YBHS] berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Kasi Penkum [Penerangan Hukum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidsus] telah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka EM beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset berupa asrama Mahasiswa Yogyakarta.

Terhadap tersangka EM, jelas Kasi Penkum, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah nomor Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang.

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih H Arlan Raih Penghargaan dari Kemendagri

“Tersangka ditahan dari 19 April 2024 hingga 8 Mei 2024,” ungkap Vanny dalam keterngannya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 19 April 2024.

Jelas Kasipenkum, EM ditahan merujuk pada pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya disebutkan, ujar Vanny, dalam perkara tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka di antaranya, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Dikatakan Vanny, modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset YBHS Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

Baca Juga:  Ribuan Warga di Takziah 40 Hari Wafatnya Sang Pelopor Sekolah & Berobat Gratis

Tersangka EM telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB