Jual Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta, Notaris di Palembang ‘EM’ Ditahan Kejati Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Notaris di Palembang, EM ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] dalam pusaran dugaan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan [YBHS] berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Kasi Penkum [Penerangan Hukum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidsus] telah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka EM beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset berupa asrama Mahasiswa Yogyakarta.

Terhadap tersangka EM, jelas Kasi Penkum, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah nomor Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

“Tersangka ditahan dari 19 April 2024 hingga 8 Mei 2024,” ungkap Vanny dalam keterngannya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 19 April 2024.

Jelas Kasipenkum, EM ditahan merujuk pada pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya disebutkan, ujar Vanny, dalam perkara tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka di antaranya, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Dikatakan Vanny, modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset YBHS Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

Tersangka EM telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru