Jual Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta, Notaris di Palembang ‘EM’ Ditahan Kejati Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Notaris di Palembang, EM ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] dalam pusaran dugaan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan [YBHS] berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Kasi Penkum [Penerangan Hukum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidsus] telah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka EM beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset berupa asrama Mahasiswa Yogyakarta.

Terhadap tersangka EM, jelas Kasi Penkum, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah nomor Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang.

Baca Juga:  Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

“Tersangka ditahan dari 19 April 2024 hingga 8 Mei 2024,” ungkap Vanny dalam keterngannya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 19 April 2024.

Jelas Kasipenkum, EM ditahan merujuk pada pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya disebutkan, ujar Vanny, dalam perkara tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka di antaranya, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Dikatakan Vanny, modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset YBHS Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

Baca Juga:  Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Tersangka EM telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru