Jimly: Omnibuslaw Penataan Hukum, Bukan Sekedar Kepentingan Bisnis

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Source: twitter

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Source: twitter

“Jadi dia masih berlaku selama dua tahun. Kalau dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka seluruh UU, pasal yang sudah tidak diberlakukan lagi dengan UU Cipta Kerja itu kembali akan hidup. Maka tenggat waktu dua tahun ini jadi penentu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga meminta DPR maupun pemerintah memecah UU Cipta Kerja menjadi beberapa klaster. Menurutnya, UU yang terdiri dari sejumlah klaster itu terlalu tebal.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

“Apa enggak bisa jadi 11 UU, atau disederhanakan jadi 5 UU? Karena kalau objektif, ini terlalu tebal,” ujarnya.

Jimly mengaku menjadi salah satu orang yang mengusulkan omnibus law ke pemerintah sejak 10 tahun lalu. Usulan penggunaan metode omnibus law itu bertujuan untuk penataan hukum, bukan sekedar untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga:  Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

“Sebenarnya ini ide untuk penataan hukum, bukan hanya untuk bisnis, ease of doing business. Sebaiknya, pada tahap-tahap awal ini jangan terlalu tebal dulu,” katanya.

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB