Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan PPN, Azhari: Belum Tahu

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan PPN

Jasa Pendidikan Bakal Dikenakan PPN

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), selain sembako, pemerintah juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa pendidikan.

Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. 

Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Menanggapi hal tersebut, Seketaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) kota Palembang, Azhari mengatakan ia belum tahu jelas wacana dikenakan pajak pendidikan atau sekolah yang macam mana yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

“Wacana itu juga belum jelas, maksudnya pendidikan yang mana, apakah pendidikan yang berada di bawah yayasan, diknas atau yang lain sebagainya,” ujarnya.

Kata Azhari, jika pemerintah ingin memberlakukan, ini bisa dikelompokkan atau digolongkan untuk sekolah-sekolah tertentu.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027 Banyuasin: Ujian Inovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

“Kalau sekolah swasta dikenakan PPN misalnya, kalau sekolah itu SPPnya tinggi 1 sampai 1,5 juta dan memenuhi syarat ya bisa dikenakan tidak apa-apa . Tapi jika sekolah swasta yang jumlah murid sedikit, biaya murah tentu ya jadi beban,” jelasnya.

Makanya, pemerintah pun harus memikirkan ini dan juga klasifikasi pajak yang dikenakan ini seperti apa untuk wacana ini. 

“Ya, kemungkinan kalau ada dikenakan PPN sekolah tentu bisa saja bisa sekolah di swasta bisa naik. Tapi kan kita belum tahun PPN yang dikenakan atau yang dimaksud ini apa,” ungkap dia.

Ia mengatakan kalau PPN dan PPH dikenakan dari dulu yang bantuan dari pemerintah seperti dana bos.

“Kalau seperti dana bos itu kita juga bayarkan PPN dan PPHnya yang kita bayar ke negara. Artinya kan memang sudah ada pajaknya. Nah ini wacana yang dimaksud seperti apa,” jelas dia.

Baca Juga:  Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 18–24 Februari 2026, USD Rp16.818

Meski, wacana PPN ini masih belum jelas namun sudah membuat kekhawatiran walisiswa yang menafsirkan berbeda-beda. “Kalau sudah urusan pajak ya uang, pasti kalau ke dunia pendidikan ada dampak ke walisiswa itulah yang dikhawatirkan,” ungkap Wati salah satu wali siswa

“Lucu aja dengarnya, kemarin baru dengar ada PPN sembako sekarang udah PPN sekolah juga,” jelas Wati.

Ibu tiga anak ini mengaku PPN sekolah apa yang dimaksudkan oleh pemerintah ini. 

“Jika misalnya yang dimaksudkan bagi sekolah swasta seperti anak saya sekolah misal sekolah tempat anak saya harus bayar PPN dari jumlah siswa atau fasilitas sekolah maka pasti berdampak bagi siswa yang juga harus ikut membayar,” jelasnya. (Hasan Basri)

Berita Terkait

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Pejabat Pemkot Palembang Rangkap Jabatan! Pemerhati Sorot SDM–Pelayanan hingga Dobel Tunjangan
Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Rabu, 15 April 2026 - 18:45 WIB

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terbaru

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB