WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung [Kejagung] menyita aset koruptor pada komoditi emas, berupa 7,7 kilogram batang emas. Emas batangan tersebut milik tujuh tersangka, diduga hasil kejahatan.
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH MHum mengatakan 7,7 kilogram batangan emas [fine gold] milik ketujuh tersangka, diduga hasil kejahatan, serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian tersebut.
“Ini [batangan emas] milik tujuh tersangka,” ungkapnya.
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan, jelas Kapuspenkum, dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 atas nama HN, DM, AHA, Tersangka MA, dan tersangka ID.
Laporan Jono D | Editor AbV




![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-225x129.jpg)





![Kepala Seksi [Kasi] Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260715-WA0005-129x85.jpg)






![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

