Izin Indomaret di Pangkalan Balai Diperbaiki: Kami Salah Input

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Banyuasin.

Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Banyuasin.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Meski pucuk pimpinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Banyuasin telah berganti namun PR [pekerjaan rumah] dipastikan tetap berjalan dalam persoalan perizinan Indomaret di Pangkalan Balai.

Terlebih, DPMPTSP memastikan telah memperbaiki data izin usaha toko modern [IUTM] milik Indomaret di Pangkalan Balai yang sebelumnya sempat berbeda alamat antara dokumen OSS dan lokasi sebenarnya.

Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut berdasarkan data dalam sistem OSS.

“Kami menerbitkan berdasarkan OSS. Dasar kami jelas, hari ini pihak Indomaret sudah kami panggil, mereka mengakui ada kesalahan penginputan dan sudah membuat surat pernyataan,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Ia menjelaskan, perbaikan data dilakukan dua tahap penginputan ulang oleh pihak Indomaret pada 6 Oktober 2025 dan revisi izin [IUTM] oleh DPMPTSP pada 9 Oktober 2025.

“Kami tidak bermaksud menerbitkan izin yang tidak sesuai. Perbaikan sudah dilakukan sesuai mekanisme,” tandasnya.

Sementara itu, Supervisor Licence PT Indomarco Prismatama, Taufik Hidayat melalui surat pernyataan bermaterai, mengakui kesalahan penginputan pada saat pengajuan OSS tanggal 29 September 2025.

Baca Juga:  Kabar Gembira: Pemkot Palembang Buka Seleksi Beasiswa Jenjang Doktor bagi PNS, Pendaftaran Ditutup 14 Juli ‎

Kendati, surat tersebut tidak mencantumkan cap atau stampel resmi perusahaan, semestinya menjadi bagian dari autentikasi dokumen korporasi.

“Kami memang salah input saat pengajuan OSS, tapi sudah kami perbaiki dan kini datanya sudah benar,” kata taufik.

Meski telah diperbaiki, ketiadaan cap resmi dalam surat pernyataan itu menimbulkan pertanyaan baru: apakah dokumen tanpa stempel bisa dijadikan dasar koreksi administrasi di lembaga pemerintah?

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Berita Terbaru