Izin Indomaret di Pangkalan Balai Diperbaiki: Kami Salah Input

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Banyuasin.

Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Banyuasin.

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Meski pucuk pimpinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu [DPMPTSP] Kabupaten Banyuasin telah berganti namun PR [pekerjaan rumah] dipastikan tetap berjalan dalam persoalan perizinan Indomaret di Pangkalan Balai.

Terlebih, DPMPTSP memastikan telah memperbaiki data izin usaha toko modern [IUTM] milik Indomaret di Pangkalan Balai yang sebelumnya sempat berbeda alamat antara dokumen OSS dan lokasi sebenarnya.

Kepala DPMPTSP Banyuasin, Ali Sadikin menegaskan bahwa penerbitan izin tersebut berdasarkan data dalam sistem OSS.

“Kami menerbitkan berdasarkan OSS. Dasar kami jelas, hari ini pihak Indomaret sudah kami panggil, mereka mengakui ada kesalahan penginputan dan sudah membuat surat pernyataan,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Ia menjelaskan, perbaikan data dilakukan dua tahap penginputan ulang oleh pihak Indomaret pada 6 Oktober 2025 dan revisi izin [IUTM] oleh DPMPTSP pada 9 Oktober 2025.

“Kami tidak bermaksud menerbitkan izin yang tidak sesuai. Perbaikan sudah dilakukan sesuai mekanisme,” tandasnya.

Sementara itu, Supervisor Licence PT Indomarco Prismatama, Taufik Hidayat melalui surat pernyataan bermaterai, mengakui kesalahan penginputan pada saat pengajuan OSS tanggal 29 September 2025.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Kendati, surat tersebut tidak mencantumkan cap atau stampel resmi perusahaan, semestinya menjadi bagian dari autentikasi dokumen korporasi.

“Kami memang salah input saat pengajuan OSS, tapi sudah kami perbaiki dan kini datanya sudah benar,” kata taufik.

Meski telah diperbaiki, ketiadaan cap resmi dalam surat pernyataan itu menimbulkan pertanyaan baru: apakah dokumen tanpa stempel bisa dijadikan dasar koreksi administrasi di lembaga pemerintah?

Laporan Desi OY | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB