Internet Desa di Muba ‘Telan’ Tersangka, MA Ditahan Kejati Sumsel: Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN], Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan penahanan terhadap dirinya.

MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN], Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan penahanan terhadap dirinya.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Mark-Up Harga langganan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin ‘menelan’ tersangka hingga berpotensi merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar. Terhadap MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net [IMSN], Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan tindakan penahanan terhadap dirinya.

“Tersangka MA terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi [Tipikor] pembuatan, pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD] Muba Tahun Anggaran 2019-2023,” ungkap Kasi Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya, Jumat 26 April 2024.

Kasi Penkum menjelaskan perkara [mark-up] dugaan Tipikor tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Selanjutnya, ujar Kasi Penkum, penetapan MA sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebutnya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Ikuti Rakor Penanganan Inflasi dan Antisipasi Cuaca Ekstrem bersama Mendagri

“Pada hari ini [26 April 2024], Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadao tersangka MA untum 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1 Palembang, dari 26 April hingga 15 Mei 2024. Penahanan tersangka diatur di Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” sebut Vanny memaparkan.

Vanny menjelaskan, perbuatan MA berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar. Ia pun mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Bupati TZAS: Bangun Asahan Bukan Didasari Mimpi Tapi Kebutuhan Masyarakat

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang,” ujarnya.

Modus operandi tersangka, adanya markup harga langganan internet desa. Atas persoalan itu, tegas Vanny, pihaknya [Kejati Sumsel] tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. “Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tuturnya. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Rektor IAIN Pontianak: Tudingan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar, Hoaks Lama
Empat Jalur SPMB Palembang 2025: Server Terakreditasi Kemendikdasmen
Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025
Wali Kota Palembang Long March Serukan Dukung Kemerdekaan Palestina
Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”
Bupati Asahan Lepas 200 Kontingen Pelajar Sumut Run Festival
Kapal Pengangkut Sawit di Kubu Raya Terbakar, Diduga Ledakan Mesin
Relawan Lasarus Siap Satukan Keberagaman Demi Kemajuan Kalbar: Panggung untuk Semua 29 April 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:39 WIB

Rektor IAIN Pontianak: Tudingan Korupsi Rp2,5 Miliar Tak Berdasar, Hoaks Lama

Senin, 28 April 2025 - 19:02 WIB

Empat Jalur SPMB Palembang 2025: Server Terakreditasi Kemendikdasmen

Senin, 28 April 2025 - 07:55 WIB

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

Minggu, 27 April 2025 - 11:19 WIB

Bupati Asahan Lepas 200 Kontingen Pelajar Sumut Run Festival

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB