Inmendagri 8/2022 di Ajang MotoGP Indonesia

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Inmendagri nomor 8 tahun 2022

Tangkapan layar Inmendagri nomor 8 tahun 2022

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Antisipasi penyebaran varian baru COVID-19 Omicron saat perhelatan MotoGP Indonesia di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat Tahun 202, Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri [Inmendagri] nomor 08 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan [Dirjen Adwil] Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:  224 Napi Surulangun Rawas Terima Remisi Khusus Lebaran 2025, Satu Bebas

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan ofisial wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan [H-1] dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Senin [7/2/2022].

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah [pemda] untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan [booster] paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung.

Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT/RW.

Baca Juga:  Gara-gara Slip Gaji! 189 TKS Asahan Terancam Gagal Tes PPPK 2025

Di sisi lain, kata Safrizal, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat. Salah satu caranya, kata dia, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng [nobar] di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan.

Di lain sisi, Safrizal berharap, para pejabat daerah Nusa Tenggara Barat mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan gelaran tersebut.

“Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini,” pungkas Safrizal. [red]

Berita Terkait

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025
Wali Kota Palembang Long March Serukan Dukung Kemerdekaan Palestina
Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”
Bupati Asahan Lepas 200 Kontingen Pelajar Sumut Run Festival
Kapal Pengangkut Sawit di Kubu Raya Terbakar, Diduga Ledakan Mesin
Relawan Lasarus Siap Satukan Keberagaman Demi Kemajuan Kalbar: Panggung untuk Semua 29 April 2025
Semangat Atlet Disabilitas Bikin Haru, Sekda Palembang Dukung Penuh NPCI Raih Prestasi
72 Boks Benih Lobster Senilai Rp38 Miliar Kandas ke Luar Negeri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 07:55 WIB

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Minggu, 27 April 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Palembang Long March Serukan Dukung Kemerdekaan Palestina

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

Kebebasan Pers Dilindungi Konstitusi, Bukan Ruang Adu Kuasa Aparat “Obstruction of Justice”

Sabtu, 26 April 2025 - 02:16 WIB

Kapal Pengangkut Sawit di Kubu Raya Terbakar, Diduga Ledakan Mesin

Jumat, 25 April 2025 - 20:45 WIB

Relawan Lasarus Siap Satukan Keberagaman Demi Kemajuan Kalbar: Panggung untuk Semua 29 April 2025

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota [Wawako] Prima Salam bersama peserta membawa pulang Piala Juara Umum dalam STQH Sumsel di Kabupaten PALI.

Headlines

Kota Palembang Juara Umun STQH Sumsel 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 07:55 WIB

Pengamat Sosial dan Kesehatan Masyarakat Dr dr Zulkhair Ali Sp PD KGH PINASIM

Palembang

Zulkhair Ali: Setop Buang Sampah di Sungai !

Minggu, 27 Apr 2025 - 13:56 WIB