Sedangkan kepada Mendagri diinstruksikan untuk memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan PON XX dan Peparnas XVI dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua serta memfasilitasi pemberian dukungan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.
Menkeu diperintahkan oleh Presiden untuk memfasilitasi percepatan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
Juga untuk memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan PON XX dan Peparnas XVI dari Kementerian PUPR kepada Pemprov Papua.
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Menkes, yaitu untuk:
a. mengoordinasikan dan memastikan kesiapan sarana, prasarana kesehatan, fasilitas karantina, dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan selama penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
b. memfasilitasi penyusunan protokol kesehatan baik di venue, wisma atlet, bandar udara (bandara), hotel, maupun lokasi lain yang menjadi pusat konsentrasi massa pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
c. memfasilitasi vaksinasi bagi seluruh atlet, pelatih, kontingen, tenaga keolahragaan lainnya, panitia, dan masyarakat di sekitar venue pertandingan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
d. memfasilitasi screening kesehatan melalui pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan/atau Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) secara berkala bagi seluruh personel yang terlibat pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
e. melakukan pendampingan dan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua; dan
f. memfasilitasi fasilitas anti doping bekerjasama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















