Kemudian, Menteri PUPR diperintahkan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.
Juga melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam rangka percepatan serah terima dan proses hibah hasil pembangunan baru dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.
Selanjutnya, Menteri LHK diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan venue penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua yang dibangun di kawasan hutan lindung agar tetap mengedepankan penataan lingkungan hutan lindung dan tidak melanggar aturan tata ruang wilayah.
Menparekraf/Kepala Barekraf diinstruksikan untuk memfasilitasi dan menyupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua serta menyupervisi penyiapan upacara pembukaan dan penutupan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















