Kemudian kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Barekraf); serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Selanjutnya kepada Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Instruksi juga ditujukan kepada sejumlah kepala daerah di Papua, yaitu Gubernur Papua; Wali Kota Jayapura; Bupati Jayapura; Bupati Mimika; serta Bupati Merauke.
Kemudian, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk melaksanakan tiga hal, yaitu:
a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pemetaan risiko gangguan politik dan keamanan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua;
b. mengoordinasikan percepatan penyelesaian masalah pertanahan di lokasi pembangunan venue penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI; dan
c. melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



















