Ini Daftar Barang yang Dibebaskan dari Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ilustrasi pajak

Foto: ilustrasi pajak

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan sejumlah barang dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Barang-barang yang bebas dari pengenaan pajak ini penting diketahui supaya tidak salah dalam melaksanakan administrasi perpajakan. PP itu juga menyebutkan pengaturan ini penting untuk menjaga iklim berusaha dan perekonomian nasional yang kondusif.

Baca Juga:  Dukung Kemudahan Layanan Peserta, Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Perluas Kerja Sama Pembayaran

PP yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Apresiasi Komitmen Lingkungan dan Inovasi PTBA di Usia ke-45

Adapun barang-barang yang dibebaskan dalam PP itu diawali dengan barang kena pajak tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, diantaranya Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB