IMO Indonesia Siap Fasilitasi Legalitas Kepengurusan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum Ikatan Media Online Indonesia (Bedum IMO) Jeffry Karangan

Bendahara Umum Ikatan Media Online Indonesia (Bedum IMO) Jeffry Karangan

SEORANG wartawan profesional seharusnya mengikuti kaidah dan kode etik jurnalistik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, jurnalis Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas dan profesionalisme.

Terkait itu, Bendahara Umum Ikatan Media Online Indonesia (Bedum IMO) Jeffry Karangan mengemukakan, untuk menjunjung profesionalisme wartawan dalam meliput berita, sebaiknya seorang pewarta haruslah memiliki kompetensi yang jelas. “Baik pribadinya maupun wadah medianya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berdasarkan kaidah-kaidah profesionalisme wartawan, sambung Jeffry, dalam memberitakan suatu perisitiwa atau kejadian, pers dituntut untuk memberitakan secara berimbang. “Selain itu kinerja para jurnalis harus menjunjung kode etik jurnalis televisi, antara lain tidak merekayasa peristiwa, gambar maupun suara untuk dijadikan berita,” kata Bedum IMO Indonesia ini, Sabtu (24/10/2020).

Untuk itu, pihaknya mendorong semua anggota IMO yang belum berbadan hukum agar segera mengurusnya. Dikatakan, dalam membantu pengurusan legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, pihaknya di IMO akan memfasilitasi. “Untuk melengkapi kepengurusan, legalitas dokumen seperti akta notaris dan Kemenkumham, kami di IMO siap memfasilitasi,” ucapnya.

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Dikatakannya, saat ini sebagian besar anggota dari IMO sudah memiliki legalitas yang jelas.

Seperti diketahui, saat ini anggota IMO di seluruh indonesia yang berjumlah sekitar 300 media online dari 26 provinsi, sudah di bentuk/kukuhkan dan memiliki SK Kemenkumham. (Abror Vandozer/Rel)

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pemuda Masjid Dunia Diminta Jadi Perekat Generasi Muda, Gibran Dukung MTQ Internasional

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia

Berita Terbaru