Pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2023 telah menetapkan asumsi makro di mana pertumbuhan ekonomi diproyeksikan sebesar 5,3 persen. Lantaran telah ditetapkan sebagai Undang-undang, pemerintah tidak akan melakukan revisi.
“Nanti kita akan lihat dampaknya terhadap pelaksanaan APBN, baik dari sisi penerimaan maupun belanja, juga pada defisit dan pembiayaan,” jelasnya. (JFA)



















