IMB 2,5 Lantai, Setelah Dijual Akan Dibangun 4 Lantai, Arief Tidak Terima

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan Ruko terletak di Jalan Laskar Nazarudin, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat.

Bangunan Ruko terletak di Jalan Laskar Nazarudin, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat.

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Ahmad Arief tidak terima, bangunan ruko yang dijualnya kepada Ali Salim, semula setinggi 2,5 lantai, diduga akan dibangun menjadi 4 lantai.

Saat ini, ruko tersebut dalam proses pembangunan menjadi 4 lantai.

Pasalnya, bangunan itu, sudah didaftarkan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setinggi 2,5 lantai, dan atas nama dirinya.

Ruko itu berada di Jalan Laskar Nazarudin, Kelurahan Pasar Baru, Kabupaten Lahat.

Melalui pendampingnya, KMS Joko Pramono SK SPd mendesak, Ali Salim segera menghentikan pengerjaan penambahan bangunan ruko itu, sebelum masalah ini diselesaikan. Sebab, apabila terjadi hal yang tidak diinginkan pada ruko itu, maka pihak yang dirugikan adalah Achmad Arief.

Baca Juga:  Kadinsos OKU Selatan Tantang Wartawan, SMSI Minta Bupati Evaluasi

“Itu IMB-nya masih atas nama pemilik pertama. Terdaftar di Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lahat, Nomor IMB : 503/01683/PMPTSP-IV/VII/2020. Total ketinggian, 387,6 meter persegi. Nah, sekarang kami lihat ke lokasi, mereka lagi tambah bangunan sampai 4 lantai. Mestinya mereka urus dulu IMB, baru tambah lantai,” ungkapnya. 

Menurut Joko Pramono, hingga saat ini, IMB bangunan ruko itu masih atas nama Achmad Arief. “Yang bersangkutan, tidak mau menjadi korban, jika sewaktu waktu terjadi apa apa pada ruko itu,” tegasnya.

Merasa dirugikan, maka Achmad Arief menyurati Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lahat, guna meminta penyelesaian persoalan ini. Sehingga dinas ini mengeluarkan tiga kali surat. Dua surat berisi teguran pertama dan kedua. Surat ketiga meminta Pol PP menertibkan bangunan itu.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Palembang: Pelajar 1 Ilir Tewas Tertusuk

“Hari ini, 16 Maret 2021 pihak Pol-Pp sudah turun melihat langsung ke tempat bangunan yang diduga melanggar IMB. Bila 1 sampai 2 hari ini mereka tetap beraktivitas berarti mereka melawan aparat penegak hukum Pemerintah Kabupaten Lahat, maka dari itu pihak dari keluarga Arif Akan melakukan Aksi, untuk mendesak memberhentikan aktivitas pelanggaran IMB,” ucap Aying Garda

Terpisah, saat dikonfirmasi, perwakilan Ali Salim, yang enggan menyebutkan namanya, memilih tidak mau berkomentar.

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan
Transaksi CFN! Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel Langsung Discount

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 08:47 WIB

Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Minggu, 19 April 2026 - 14:45 WIB

Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa, memimpin langsung Rapat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa 21 April 2026, pagi.

Palembang

Ratu Dewa Instruksikan OPD Fokus Deteksi Dini Karhutla

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:15 WIB