“Seluruh manfaat ini saling mendukung satu sama lain dan di sinilah esensi dari IK-CEPA. Bukan hanya soal ekspor barang dan jasa, tetapi juga bagaimana perjanjian ini mampu mendorong daya saing ekonomi serta meningkatkan kualitas SDM Indonesia,” kata Mendag.
IK-CEPA ditandatangani Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. Sebelumnya, persetujuan bilateral ini diluncurkan pertama kali pada 2012 dan berlangsung hingga tujuh putaran sebelum terhenti pada 2014. Selanjutnya, pada 2019 perundingan direaktivasi hingga akhirnya disepakati kedua negara.
Pada periode Januari—Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar 20,6 miliar Dolar AS, naik 40,36 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 14,6 miliar Dolar AS. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 10,6 miliar Dolar AS sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar 9,9 miliar Dolar AS sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar 712,3 juta Dolar AS.
Sementara, pada 2021 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar 18,41 miliar Dolar AS. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar 8,98 miliar Dolar AS sedangkan impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar 9,43 miliar Dolar AS. (JFA)








![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)








![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

