GTTPC 19 Umumkan 136 Kabupaten/Kota Zona Kuning

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo

Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (8/6).

Sebelumnya GTTPC19 telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5) lalu.

136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.

Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo mengatakan, bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.

“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (8/6).

Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.

Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu.

“Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota,” kata Ketua GTPPC19.

Baca Juga:  Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.

Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.

“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.

Doni mengatakan bahwa proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.

Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.

Baca Juga:  Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.

Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.

Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning Provinsi Aceh terdapat 9 kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota, Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten, Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota, Jambi, 7 kabupaten/kota, Lampung ,10 kabupaten/kota, Bengkulu, 6 kabupaten/kota, Riau, 10 kabupaten/kota, Kepulauan, 3 kabupaten/kota, Bangka Belitung, 3 kabupaten.

Selanjutnya, Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota, Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten, Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota, Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten, Jawa Barat, 11 kabupaten/kota, Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota, Jawa Timur, 4 kabupaten/kota, Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten, Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota, Sulawesi Utara, 4 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.

Kemudian, Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota, Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten, Maluku Utara, 4 kabupaten, Maluku, 5 Kabupaten, Papua Bara, 2 kabupaten dan Papua, 1 kabupaten. (Rill BNPB/Abror Vandozer)

 

Berita Terkait

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel
Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk
Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Fantastis! Palembang Runner-up Kedua se-Indonesia dengan Polusi Udara Terburuk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Status Siaga Puncak! Kasus ISPA di Palembang Tembus 17 Ribu

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Senin, 28 September 2026 - 14:04 WIB

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat

Berita Terbaru