‘Gedung PWI Sulsel Disegel’ Atal: Usik, Ganggu Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juni 2022 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atal S Depari

Atal S Depari

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] memastikan akan mengawal kisruh gedung PWI Sulsel yang disegel secara paksa oleh Satpol PP.

Hal ini dinilai sebagai tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menegaskan, mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional. Apalagi PWI Sulsel punya dasar hak menempati gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.

Ditegaskannya, Surat Keputusan [SK] Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini. 

“Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri, ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya saat memimpin rapat khusus membahas masalah PWI Sulsel yang sudah menjadi keprihatinan dunia pers secara nasional di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Jumat [10/6/2022].

Atal menegaskan, sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses-proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak. 

Baca Juga:  Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

“Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas gedung PWI Sulsel,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang mengatakan, langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Harusnya menurut Ilham, kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.

“Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel,” tegasnya.

Ilham Bintang juga mendesak pihak Pemprov melalui Satpol PP untuk segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel. Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan  baik, jika ada tindakan yang menggangu aktivitas PWI.

“Intinya cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat,” imbuhnya.

Secara hukum, lanjut Ilham, SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas.

“Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya,” kata Ilham.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya. Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI.

“Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti,” urainya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel.

“Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mecari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan,” jelas Arman.

Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagi bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini.

“Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan,” tutup Arman. [OK/Abror Vandozer]

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru