Ganjaran Pahala Puasa Syawal Hingga Keutamaan

- Jurnalis

Rabu, 4 Mei 2022 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

SETELAH menjalankan Puasa Ramadan sebulan, umat Islam dapat melakukan Puasa Syawal. 

Meski puasa di bulan kemenangan [Idul Fitri] tidak diwajibkan, namun disunahkan melakukannya sebanyak enam hari pasca hari pertama lebaran. 
Puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang istimewa setelah Idul Fitri, namun saat Idul Fitri [1 Syawal] maka hukumnya haram berpuasa. 

Mengutip dari sabda Rasulullah SAW “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” [HR. Muslim]

Puasa syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal, setelah idul fitri. Saat idul fitri [1 Syawal], haram berpuasa.

Hukum puasa syawal adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Apel Operasi Ketupat Toba 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” [HR. Muslim]

Maka seyogyanya kita tidak ketinggalan puasa sunnah muakkadah yang sangat luar biasa ini.
Pelaksanaan puasa syawal selama enam hari di bulan Syawal. Waktunya mulai 2 Syawal. Yakni sehari setelah Idul Fitri. Adapun saat hari raya idul fitri [1 Syawal], haram berpuasa.

Wideazone.com merangkum beberapa pendapat, seperti Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.

Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal lebih utama daripada tidak berurutan.

Baca Juga:  Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, puasa Syawal boleh dikerjakan terpisah-pisah. Tidak harus berurutan. Namun yang lebih afdhal [utama] adalah yang berurutan dan langsung setelah hari raya. Yakni tanggal 2 hingga 7 Syawal. Sebab hal itu berarti menyegerakan ibadah.

Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa ini di hari lain selain tanggal 2 sampai 7 Syawal. Yang penting masih berada di bulan Syawal.

Namun, hendaknya tidak mengerjakan puasa ini khusus di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah sebagaimana riwayat Ibnu Majah.

Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu menegaskan makruhnya puasa di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu. 

Berita Terkait

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel
Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang
Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:07 WIB

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Sabtu, 18 April 2026 - 05:43 WIB

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Jumat, 17 April 2026 - 08:42 WIB

Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Kamis, 16 April 2026 - 19:13 WIB

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Berita Terbaru

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Figur Pekan Ini

Nama Bursah Zarnubi Mencuat, Dinilai Layak Maju Calon Gubernur Sumsel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 05:43 WIB

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.

Headlines

Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:13 WIB