SETELAH menjalankan Puasa Ramadan sebulan, umat Islam dapat melakukan Puasa Syawal.
Meski puasa di bulan kemenangan [Idul Fitri] tidak diwajibkan, namun disunahkan melakukannya sebanyak enam hari pasca hari pertama lebaran.
Puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang istimewa setelah Idul Fitri, namun saat Idul Fitri [1 Syawal] maka hukumnya haram berpuasa.
Mengutip dari sabda Rasulullah SAW “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” [HR. Muslim]
Puasa syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal, setelah idul fitri. Saat idul fitri [1 Syawal], haram berpuasa.
Hukum puasa syawal adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْر
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” [HR. Muslim]
Maka seyogyanya kita tidak ketinggalan puasa sunnah muakkadah yang sangat luar biasa ini.
Pelaksanaan puasa syawal selama enam hari di bulan Syawal. Waktunya mulai 2 Syawal. Yakni sehari setelah Idul Fitri. Adapun saat hari raya idul fitri [1 Syawal], haram berpuasa.
Wideazone.com merangkum beberapa pendapat, seperti Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.
Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal lebih utama daripada tidak berurutan.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, puasa Syawal boleh dikerjakan terpisah-pisah. Tidak harus berurutan. Namun yang lebih afdhal [utama] adalah yang berurutan dan langsung setelah hari raya. Yakni tanggal 2 hingga 7 Syawal. Sebab hal itu berarti menyegerakan ibadah.
Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa ini di hari lain selain tanggal 2 sampai 7 Syawal. Yang penting masih berada di bulan Syawal.
Namun, hendaknya tidak mengerjakan puasa ini khusus di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah sebagaimana riwayat Ibnu Majah.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu menegaskan makruhnya puasa di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
