Gagal Ginjal Anak, BPOM-Farmasi Lempar Tanggung Jawab

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: ilustrasi

foto: ilustrasi

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kasus penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak hingga hari ini semakin mengkhawatirkan.

Jumlah angka dari anak yang mengalami gagal ginjal tersebut meningkat drastis menjadi 56 %.

Artinya, terdapat 255 anak yang mengalami penyakit itu, 143 orang di antaranya meninggal dunia.

Dari tingginya kasus gagal ginjal akut tersebut, pihak-pihak terkait saling lempar tanggung jawab. Bahkan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perusahaan farmasi belum ada yang menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat.

Dari hasil analisis, beredarnya obat yang mengandung etilen glikol (EG) itu sangat membingungkan masyarakat.

Kepala BPOM Penny Lukito, mengatakan selain lembaganya yang bertanggung jawab penuh atas kasus itu, industri farmasi juga sangat terkait dengan meningkatkan kematian anak atas penyakit gagal ginjal akut tersebut.

Perusahaan farmasi, kata Penny, bertanggung jawab penuh atas keamanan, mutu, dan khasiat produk obat sebelum diedarkan ke masyarakat.

Menurut Penny, ada hikmah di balik kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak itu.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

“Selalu ada hikmah di balik kasus ini. Artinya akan kita gunakan untuk memperkuat atau memperbaiki sistem peredaran post market yang ada,” ujar Penny.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa keluarga korban gagal ginjal akut tersebut, bisa menggugat perusahaan farmasi. Sebab produknya tidak memenuhi standar POM.

YLKI menyatakan, keluarga korban dapat menggunakan pasal 46 Undang-Undang Konsumen yang menjelaskan tentang gugatan atas pelanggaran pelaku usaha. “Gugatan konsumen ini dapat dilakukan secara berkelompok atau tindakan class action,” ujar YLKI.

Dalam pasal 8 melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar.

Dalam kasus obat yang diedarkan ke masyarakat, berarti standarnya sudah ditetapkan BPOM. Dalam kasus itu, ada dua perusahaan farmasi yang akan dipidanakan, karena obat yang diedarkan terindikasi memiliki kandungan bahan berbahaya etilen glikol di atas ambang aman dikonsumsi.

Namun hingga hari ini BPOM menyebut nama kedua perusahaan farmasi itu masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Dalam pengusutan kasus itu, Polri membentuk tim untuk mengusut apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus gagal ginjal anak tersebut.

Tim itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidten) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Anggotanya terdiri dari Dirtipid Narkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipideksus dan Ditipidum Bareskrim Polri.

Tim ini akan bekerja sama dengan instansi lain untuk menyelidiki kasus itu, antara lain, dengan Kementerian Kesehatan serta BPOM.

Meningkatkan kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak menjadi 56%, belum ada permintaan maaf dari BPOM, perusahaan farmasi, dan Kementerian Kesehatan.

Disaat banyak nyawa anak-anak melayang terkait beredarnya obat yang mengandung etilen glikol, pihak terkait justru saling lempar tanggung jawab.

Penny Lukito menyatakan bahwa selain lembaganya BPOM, industri farmasi juga bertanggung jawab penuh atas kasus itu.

Sebab tanggung jawabnya adalah menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat sebelum diedarkan ke masyarakat. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB