WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah menjerat tiga tersangka di antaranya, Harobin, Usman Ghoni, Yuherman.
Namun, meski telah menyeret ketiga tersangka, tak pelak pusaran kasus penjulan aset masih menjadi tanda tanya besar bagi Gabungan Organisasi Masyarakat [Ormas] di Sumatera Selatan meliputi Garda Prabowo, Pemerhati Situasi Terkini [PST], SIRA, dan K-MAKI.
Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] untuk segera mengungkap aktor utama di balik kasus yang merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar.
“Sebelum dilakukan proses penjualan oleh para tersangka, masih terdapat kasus [belum terselesaikan], bergulir di Polda Sumsel terkait penyerobotan lahan, tapi herannya kok bisa dilakukan penjualan kembali? Dari Usman Ghoni ke Andre [Thamrin Brothers],” ungkap Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan dalam keterangan pers usai gelaran aksi demomstrasi Gabungan Ormas di depan halaman Kejati Sumsel, Rabu 14 Mei 2025.
Artinya di sini, kata Feri, tanah yang telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang, dibuka kembali sehingga berpindah tangan dari YBS ke Andre. “Nah, anehnya hingga sekarang peran dari Kepala Kantor Wilayah [Kakan] BPN berinisial E kala itu tidak diungkap dalam pusaran perkara ini ! Sementara Kasi Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN atas perintah atasannya, untuk merubahnya. Terindikasi seperti itu,” ujarnya.
“Sehingga tiga orang tersangka dalam kasus [penjualan aset YBS] belum tertuju pada aktor utamanya,” sebut dia.
Semuanya itu, peran dari ketiganya adalah figuran belaka, karena aktor utamanya, siapa Penjual? Karena sampai sekarang yang menjadi tersangka yaitu Kuasa Jual !
“Siapa penjual, siapa pembeli, dan siapa yang merubah SK sertifikat? Dimaksudkan SK sertifikat itu milik YBS, kemudian berubah kepemilikan menjadi Andre [sebagai pembeli] . ” Kenapa itu tidak pernah diungkap? Artinya hingga saat ini, bahwa perkara hanya tertuju pada Administrasi yang salah. Jadi, pemain utamanya adalah pembeli, penjual, Kakan BPN belum tersentuh,” teriak Feri dengan lantang.
Di sini, tegas Feri, kami Gabungan Ormas Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk mengungkap pusaran perkara ini dengan tuntas. Tegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya.
Aspirasi dari Ormas ini diterima langsung Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Info dari Pidsus Kejati Sumsel soal perkara Yayasan Batanghari Sembilan prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi. Jadi kita masih melihat fakta persidangan yang ada, karena kesaksian dalam [persidangan] merupakan bukti yang sah,” tukas Vanny.
Laporan Abror Vandozer




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-225x129.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-225x129.jpg)




![Forum Keluarga Alumni Universitas PGRI Palembang [FORKA UPGRIP], Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0024-129x85.jpg)
![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)


