Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabungan Ormas menggelar aksi demonstrasi terkait penjualan aset berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di halaman Kantor Kejati Sumsel, Rabu 14 Mei 2025.

Gabungan Ormas menggelar aksi demonstrasi terkait penjualan aset berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di halaman Kantor Kejati Sumsel, Rabu 14 Mei 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah menjerat tiga tersangka di antaranya, Harobin, Usman Ghoni, Yuherman.

Namun, meski telah menyeret ketiga tersangka, tak pelak pusaran kasus penjulan aset masih menjadi tanda tanya besar bagi Gabungan Organisasi Masyarakat [Ormas] di Sumatera Selatan meliputi Garda Prabowo, Pemerhati Situasi Terkini [PST], SIRA, dan K-MAKI.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] untuk segera mengungkap aktor utama di balik kasus yang merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar.

“Sebelum dilakukan proses penjualan oleh para tersangka, masih terdapat kasus [belum terselesaikan], bergulir di Polda Sumsel terkait penyerobotan lahan, tapi herannya kok bisa dilakukan penjualan kembali? Dari Usman Ghoni ke Andre [Thamrin Brothers],” ungkap Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan dalam keterangan pers usai gelaran aksi demomstrasi Gabungan Ormas di depan halaman Kejati Sumsel, Rabu 14 Mei 2025.

Baca Juga:  Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Artinya di sini, kata Feri, tanah yang telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang, dibuka kembali sehingga berpindah tangan dari YBS ke Andre. “Nah, anehnya hingga sekarang peran dari Kepala Kantor Wilayah [Kakan] BPN berinisial E kala itu tidak diungkap dalam pusaran perkara ini ! Sementara Kasi Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN atas perintah atasannya, untuk merubahnya. Terindikasi seperti itu,” ujarnya.

“Sehingga tiga orang tersangka dalam kasus [penjualan aset YBS] belum tertuju pada aktor utamanya,” sebut dia.

Semuanya itu, peran dari ketiganya adalah figuran belaka, karena aktor utamanya, siapa Penjual? Karena sampai sekarang yang menjadi tersangka yaitu Kuasa Jual !

“Siapa penjual, siapa pembeli, dan siapa yang merubah SK sertifikat? Dimaksudkan SK sertifikat itu milik YBS, kemudian berubah kepemilikan menjadi Andre [sebagai pembeli] . ” Kenapa itu tidak pernah diungkap? Artinya hingga saat ini, bahwa perkara hanya tertuju pada Administrasi yang salah. Jadi, pemain utamanya adalah pembeli, penjual, Kakan BPN belum tersentuh,” teriak Feri dengan lantang.

Baca Juga:  FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Di sini, tegas Feri, kami Gabungan Ormas Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk mengungkap pusaran perkara ini dengan tuntas. Tegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya.

Aspirasi dari Ormas ini diterima langsung Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Info dari Pidsus Kejati Sumsel soal perkara Yayasan Batanghari Sembilan prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi. Jadi kita masih melihat fakta persidangan yang ada, karena kesaksian dalam [persidangan] merupakan bukti yang sah,” tukas Vanny.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Tim Wasev TMMD Tiba di Palembang, Evaluasi Progres Program Kodim 0418
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Berita Terbaru