Gabungan Ormas Desak Kejati Sumsel Ungkap Aktor Utama Penjualan Aset YBS: Kala Peran Kakan BPN ‘E’ ?

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabungan Ormas menggelar aksi demonstrasi terkait penjualan aset berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di halaman Kantor Kejati Sumsel, Rabu 14 Mei 2025.

Gabungan Ormas menggelar aksi demonstrasi terkait penjualan aset berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di halaman Kantor Kejati Sumsel, Rabu 14 Mei 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa tanah seluas 3.646 meter persegi, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah menjerat tiga tersangka di antaranya, Harobin, Usman Ghoni, Yuherman.

Namun, meski telah menyeret ketiga tersangka, tak pelak pusaran kasus penjulan aset masih menjadi tanda tanya besar bagi Gabungan Organisasi Masyarakat [Ormas] di Sumatera Selatan meliputi Garda Prabowo, Pemerhati Situasi Terkini [PST], SIRA, dan K-MAKI.

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] untuk segera mengungkap aktor utama di balik kasus yang merugikan negara sebesar Rp11,7 miliar.

“Sebelum dilakukan proses penjualan oleh para tersangka, masih terdapat kasus [belum terselesaikan], bergulir di Polda Sumsel terkait penyerobotan lahan, tapi herannya kok bisa dilakukan penjualan kembali? Dari Usman Ghoni ke Andre [Thamrin Brothers],” ungkap Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan dalam keterangan pers usai gelaran aksi demomstrasi Gabungan Ormas di depan halaman Kejati Sumsel, Rabu 14 Mei 2025.

Baca Juga:  Palembang Menyapa Sejarah: Lima Hari Lima Malam Tak Pernah Padam

Artinya di sini, kata Feri, tanah yang telah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang, dibuka kembali sehingga berpindah tangan dari YBS ke Andre. “Nah, anehnya hingga sekarang peran dari Kepala Kantor Wilayah [Kakan] BPN berinisial E kala itu tidak diungkap dalam pusaran perkara ini ! Sementara Kasi Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN atas perintah atasannya, untuk merubahnya. Terindikasi seperti itu,” ujarnya.

“Sehingga tiga orang tersangka dalam kasus [penjualan aset YBS] belum tertuju pada aktor utamanya,” sebut dia.

Semuanya itu, peran dari ketiganya adalah figuran belaka, karena aktor utamanya, siapa Penjual? Karena sampai sekarang yang menjadi tersangka yaitu Kuasa Jual !

“Siapa penjual, siapa pembeli, dan siapa yang merubah SK sertifikat? Dimaksudkan SK sertifikat itu milik YBS, kemudian berubah kepemilikan menjadi Andre [sebagai pembeli] . ” Kenapa itu tidak pernah diungkap? Artinya hingga saat ini, bahwa perkara hanya tertuju pada Administrasi yang salah. Jadi, pemain utamanya adalah pembeli, penjual, Kakan BPN belum tersentuh,” teriak Feri dengan lantang.

Baca Juga:  SBC Desak Pemkot Palembang Transparansi Izin Pembangunan Gedung dan Ruko, Diduga Langgar RTRW: Bongkar Bangunan 30 Ruko !!!

Di sini, tegas Feri, kami Gabungan Ormas Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk mengungkap pusaran perkara ini dengan tuntas. Tegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya.

Aspirasi dari Ormas ini diterima langsung Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Info dari Pidsus Kejati Sumsel soal perkara Yayasan Batanghari Sembilan prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi. Jadi kita masih melihat fakta persidangan yang ada, karena kesaksian dalam [persidangan] merupakan bukti yang sah,” tukas Vanny.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil
Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak
LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal
Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI
Soal Pemotongan Tunjangan Honorer Gatur Dishub, Kadishub Palembang: Diserahkan ke Inspektorat
Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!
Lima Puskesmas di Palembang Bisa Rawat Inap dan Ramah Disabilitas

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Inspektorat Palembang Pastikan LHP Pemotongan Honor Gatur Dishub Rampung dalam Sepekan, Giliran Kabag Dalops Dipanggil

Senin, 19 Januari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Pencurian Makin Berani, Warga Desak Polres Banyuasin Bertindak

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:54 WIB

LGI Sumsel Nilai Dalih “Kesepakatan Bersama” Dishub Palembang Blunder Fatal

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:27 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO Korupsi KUR Mikro Muara Enim, OKU Timur Rp49 Miliar

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:03 WIB

Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar dalam Perkara Korupsi Kredit BRI

Berita Terbaru