FP-UTR Desak Pembatalan Hasil PJLP, Damkar Palembang Bilang Bukan Penerimaan Tapi Penyediaan Jasa

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FP-UTR menggelar aksi demo di DPRD Kota Palembang soal desakan pembatalan hasil PJLP pada Dinas Damkar Palembang, Senin 6 Oktober 2025.

FP-UTR menggelar aksi demo di DPRD Kota Palembang soal desakan pembatalan hasil PJLP pada Dinas Damkar Palembang, Senin 6 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Forum Pemuda untuk Transparansi [FP-UTR] mendesak Ketua DPRD Palembang membatalkan hasil proses penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan [PJLP] di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Palembang.

FP-UTR menilai proses penerimaan diduga kuat tidak transparan, tidak akuntabel, serta berpotensi mengandung praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme [KKN].

Menurut data BPS pada tahun 2025, angka pengangguran di Kota Palembang menurun sebesar 5 persen, tetapi masih tinggi, sekita 50 ribu orang masih menganggur.

Koordinator Aksi FP-UTR, Oman, menegaskan bahwa pihaknya menerima serta membuka posko pengaduan berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait tahapan seleksi dan hasil akhir penerimaan PJLP.

“Kami melihat ada indikasi kuat praktik titipan dan nepotisme dalam proses ini,” ungkapnya dalam aksi demo di depan halaman gedung DPRD Kota Palembang, Senin 6 Oktober 2025.

Padahal, kata Korlap Bobi, seharusnya seleksi PJLP dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama.

Melalui gelaran aksi, FP-UTR mendesak dinas terkait membuka seluruh tahapan hasil seleksi PJLP kepada publik. Meminta Inspektorat Palembang melakukan audit dan investigasi internal terhadap dugaan KKN dalam penerimaan PJLP.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Apel Kamtibmas Ojol-Buruh, Wali Kota Palembang Sampaikan Pesan Penting Jelang Lebaran

“Meminta DPRD Kota Palembang membentuk Pansus untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedural dalam rekrutmen PJLP,” ujarnya.

“Menuntut Walikota Palembang agar meninjau ulang sistem seleksi PJLP di seluruh OPD agar lebih terbuka, transparan, dan akuntabel,” sebut mereka.

FP-UTR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari DPRD dan Pemkot Palembang dalam menegakkan prinsip transparansi, keadilan, serta pemberantasan praktik KKN di lingkungan pemerintahan. Kami akan membuka Posko pengaduan masyarakat terkait seleksi ini serta menyurati Menteri dalam negeri terkait persoalan ini.

“Kami tidak akan diam ketika hak masyarakat diabaikan. Pemerintah harus jujur, terbuka, dan bertanggung jawab terhadap setiap proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Palembang,” tukas Oman.

Sementara, Kadis Damkar Palembang Kemas Haikal mengatakan, untuk dipahami terlebih dulu, ini bukan penerimaan pegawai, tapi Penyediaan Jasa.

Haikal menilai asas praduga tak bersalah, bahwa ada penyampaian aspirasi terkait PHL atau pegawai lama, yang tidak memiliki status, itu sudah diberhentikan sebelumnya. Sebelum mereka diangkat PJLP. “Kalau pun mereka mengikuti tes [PJLP] itu sudah sesuai prosedur, mereka sebagai warga Kota Palembang, seyogyanya boleh menyertai [pada tes] dan dilakukan penilaian,” ungkapanya dalam keterangan di ruang kerja, Selasa 7 Oktober 2025.

Baca Juga:  Ratu Dewa Kenang 40 Hari Wafatnya Haji Halim

Kadis Damkar menyebut, proses ini terbuka secara umum, diumumkan, syarat-syarat sesuai ketentuan.

“Sebab sebelum pelaksanaan, pihaknya [Damkar Palembang] telah melakukan rapat, baik dengan BKPSDM, Inspektorat, bagian Hukum maupun bagian Pengadaan Barang dan Jasa [PBJ],” urainya.

“Karena ini bagian dari jasa, itulah pihaknya melibatkan PBJ,” sebut dia.

Jadi, ujar Haikal, regulasi yang digunakan terkait peraturan pemerintah [PP] PBJ. Oleh itulah, ini sifatnya jasa bukan pegawai. “Tentunya perlu digarisbawahi. Karena sesuai aturan KemenPAN-RB, kita tidak boleh lagi mengangkat pegawai selain ASN [PNS dan PPPK],” jelasnya.

Oleh karena itu, Damkar Palembang melakukan penerimaan atau prekrutan jasa. Bila selama ini terdapat demo yang menuding pihaknya menggunakan aturan dari DKI, kami tidak berlandaskan hal tersebut.

“Namun, prihal penerimaan tersebut pernah dijalankan di kota kota besar lainnya seperti DKI, Surabaya, Makassar, tentu kita pelajari mekanismenya dan diadaptasi dengan kondisi Kota Palembang,” katanya.

“Soal NIB, silakan buka PP PBJ, bahwa setiap penyedia jasa baik melalui badan usaha ataupun perorangan wajib memiliki NIB di situ harus dilihat” tukas Haikal.

Laporan/Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru