Empat Tahun Lahan tak Diganti Rugi, Warga Kagungan Dalam Menjerit

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juni 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARGA Desa Kagungan Dalam Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji - Lampung menjerit. Sebab sudah empat tahun uang ganti rugi tanah mereka yang terkena jalan tol, belum dibayar ke mereka.

WARGA Desa Kagungan Dalam Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji - Lampung menjerit. Sebab sudah empat tahun uang ganti rugi tanah mereka yang terkena jalan tol, belum dibayar ke mereka.

WARGA Desa Kagungan Dalam Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji – Lampung menjerit. Sebab sudah empat tahun uang ganti rugi tanah mereka yang terkena jalan tol, belum dibayar ke mereka.

WIDEAZONE.com, MENGGALA | Akibat belum dikucurkannya ganti rugi, warga Desa Kagungan Dalam didera kegelisahan.

Padahal sebelum proyek nasional itu dikerjakan, mereka dijanjikan mendapat uang ganti rugi sesuai luas lahan yang digunakan pemerintah.

Secara keseluruhan, tanah milik warga seluas 248.969 meter persegi itu, dihargai senilai Rp 17.854.654.389 (tujuh belas miliar, delapan ratus lima puluh empat juta, enam ratus lima puluh empat ribu, tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah)

Selama empat tahun sejak 2017, uang itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Menggala. Bahkan warga Desa Kagungan Dalam merasa aneh, karena uang itu justru diperebutkan pihak-pihak luar yang bukan menggunakan data kepemilikan dari Desa Kagungan Dalam. (data kepemilikan dari desa Labuhan Batin), Ada apa ini ???

Akibatnya, selama empat tahun proses ganti rugi lahan warga itu tertahan di Pengadilan Negeri Kelas II Menggala. “Uang ganti rugi dari pemerintah itu dititipkan ke kita. Kami belum bisa mencairkan uang ganti rugi itu ke warga,” ujar Panitera Pengadilan Kelas II Menggala, Anton SH MH, di ruang tunggu, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Menurut Anton, belum dicairkannya uang ganti rugi itu disebabkan banyaknya gugatan dan permohonan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Karena itu pengadilan belum bersedia membayarkannya,” kata Anton.

Sebagai paniitera pengadilan, pihaknya tidak bisa menolak datangnya sejumlah gugatan terkait pebayaran ganti rugi tanah itu. Namun ia berjanji apabila kasusnya sudah incraht, uang itu akan dicairkan.

“Jika ada rekomendasi dari pihak yang membayar ganti rugi itu terhadap pihak yang dianggap benar sesuai data kepemilikan lahan, sudah pasti hak ganti rugi mereka akan kita bayar,” katanya.

Sementara itu ketika media ini mengonfirmasikan lokasi tanah yang akan diganti rugi, mantan Kepala Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Syamria (68), mengatakan, dulunya lahan itu merupakan termasuk Desa Kagungan Dalam (Lokasinya di sebelah ilir/ di sebelah timur, sungai Tedung Ngeram). Sekarang Sudah termasuk di Desa Margo Rahayu (Desa Baru).
Sebelum tahun 1990-an, katanya, warga Desa Kagungan Dalam selalu melakukan lelang Sungai Lebak Lebung dan Sungai Tedung Ngeram. “Sekarang kegiatan lelang sudah tak dilakukan lagi,” kata Syamria.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Desa Kagungan Dalam, tambah Syamria, berada di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji – Lampung.

Anehnya, saat akan diadakan pembayaran ganti rugi lahan karena terkena proyek jalan tol, perusahaan perkebunan PT Barat Selatan Makmur Investindo (PT BSMI) yang ada di Desa Marga Rahayu Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, mengklaim pemilik lahan tesebut. Padahal menurut warga, perusahaan belum pernah mengganti rugi kepada masyarakat. “Hanya pemberian uang fee setiap bulan sebagai bentuk sewa lahan,” katanya.

Memperkuat pernyataan Syamria tersebut, Kepala Kampung Desa Kagungan Dalam, Supriyanto, mengatakan pemerintah harusnya jeli terhadap para permilik lahan yang harus diganti rugi. “Rasanya tak masuk akal apabila perusahaan yang mendapat ganti rugi terkait proyek nasional jalan tol tersebut,” ujar Supriyanto.

Dari pengamatan warga setempat, ganti rugi itu nilai rupiahnya sangat besar. Bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang diduga ingin menguasai uang ganti rugi itu. (*)

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru