Eddy Hermanto Kecewa Asetnya Dilelang Tanpa Konfirmasi

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan  Masjid Sriwijaya kembali  digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa [5/10]

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa [5/10]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa [5/10]./

Pada sidang lanjutan tersebut, menghadirkan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Saksi dari PJU Kejati Sumsel kali ini dihadiri antaranya Muhammad Rudyana Wahyudi [pihak dari BPN] Kasi Pemetaan dan Survei, Risto Liuion pihak Bank BJB dan Aditya M Pratomo.

Terungkap dalam persidangan di antara aset terdakwa Eddy Hermanto disita pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah laku dalam proses lelang senilai Rp4 miliar.

Hal itu diketahui dari keterangan saksi dari pihak Bank BJB, Risto Liuion dan Aditya M Patomo yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Eddy aset berupa ruko yang berada di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Kalidoni Kota Palembang itu senilai Rp7 hingga Rp 9 miliar.

“Artinya saya rugi, aset itu harusnya dapat dijual dengan harga 7 atau 9 miliar rupiah,” ujarnya dalam persidangan, Selasa [5/10/2021].

Baca Juga:  Kinerja 8 Bulan! Kejari OKU Timur Tangani Ratusan Perkara, PNBP Tembus Rp1,22 Miliar

Selain itu. terdakwa Eddy menerangkan bahwa pelelangan aset tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dirinya.

Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto menyampaikan keberatan di muka sidang terkait aset dirinya laku dilelang senilai Rp 4 miliar, Selasa [5/10/2021].

Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi mengatakan aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan.”

“Aset tersebut memiliki badan hukum, kok secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara itu aset itu dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” ujar Nurmala yang diwawancarai awak media.

Perlu diketahui, perusahaan yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah perusahaan yang dikelola oleh anak Eddy Hermanto yang bernama Risky Noviandi.

Naimullah selaku JPU Kejati Sumsel, yang dikonfirmasi awak media mengatakan ada aset yang diagunkan oleh anak terdakwa Eddy Hermanto bernama Risky Noviandi atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang logistik di Bank BJB.

Baca Juga:  200 Mobil Listrik Asal Vietnam Bakal Ngaspal di Palembang, Pantik Sorotan Tajam DPRD, Dishub Belum Tahu Soal Sertifikasi Supir

“Atas aset tersebut tenyata telah dilakukan pelelangan sebanyak 3 kali. Namun pak Eddy Hermanto selaku pemilik aset tersebut merasa keberatan karena dirinya tidak diberi tahu oleh pelaku lelang,” ujar JPU Naimullah.

Naim juga menjelaskan aset yang diagunkan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel melakukan penyidikan.

“Artinya proses lelang dilakukan setelah adanya penyidikan. Seharusnya hal tersebut (lelang) ditunda dulu karena ada aset yang masuk dalam hal perkara,” jelas Naim.

Meski demikian, Naim menegaskan aset tersebut masih menjadi aset sitaan Kejati Sumsel, walaupun aset tersebut telah dimenangi pemenang lelang.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, pihak Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset dari terdakwa Eddy Hermanto.

Adapun aset aset yang disita berupa 2 unit mobil mewah dan 7 unit ruko yang berada dikawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam
Kapolda Rony Samtana Janji Evaluasi “All-in” Soal Bentrokan Lukai Wartawan hingga Pencopotan Dirintelkam, Koalisi Pers Sumsel Desak Tanggung Jawab
Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!
Andreas Sentil Kapolda Baru: Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Mahasiswa dan Wartawan, Jangan Tebang Pilih!
KAHMI Sumsel Kecam Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Pelaku Pengeroyokan Aktivis dan Wartawan Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:58 WIB

17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Menko Polkam Warning Perusahaan Nakal “Karhutla”: Tindak Tegas, Aparat Jangan Lunak!

Berita Terbaru