Eddy Hermanto Kecewa Asetnya Dilelang Tanpa Konfirmasi

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan  Masjid Sriwijaya kembali  digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa [5/10]

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa [5/10]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa [5/10]./

Pada sidang lanjutan tersebut, menghadirkan terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Saksi dari PJU Kejati Sumsel kali ini dihadiri antaranya Muhammad Rudyana Wahyudi [pihak dari BPN] Kasi Pemetaan dan Survei, Risto Liuion pihak Bank BJB dan Aditya M Pratomo.

Terungkap dalam persidangan di antara aset terdakwa Eddy Hermanto disita pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah laku dalam proses lelang senilai Rp4 miliar.

Hal itu diketahui dari keterangan saksi dari pihak Bank BJB, Risto Liuion dan Aditya M Patomo yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel di hadapan Majelis Hakim.

Menurut Eddy aset berupa ruko yang berada di pinggir jalan di kawasan Kecamatan Kalidoni Kota Palembang itu senilai Rp7 hingga Rp 9 miliar.

“Artinya saya rugi, aset itu harusnya dapat dijual dengan harga 7 atau 9 miliar rupiah,” ujarnya dalam persidangan, Selasa [5/10/2021].

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selain itu. terdakwa Eddy menerangkan bahwa pelelangan aset tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak dirinya.

Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto menyampaikan keberatan di muka sidang terkait aset dirinya laku dilelang senilai Rp 4 miliar, Selasa [5/10/2021].

Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Nurmala Dewi mengatakan aset tersebut merupakan agunan dari pinjaman yang dilakukan pada tahun 2019 atas nama perusahaan.”

“Aset tersebut memiliki badan hukum, kok secara tiba-tiba dilelang dengan alasan kredit macet. Sementara itu aset itu dilelang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” ujar Nurmala yang diwawancarai awak media.

Perlu diketahui, perusahaan yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah perusahaan yang dikelola oleh anak Eddy Hermanto yang bernama Risky Noviandi.

Naimullah selaku JPU Kejati Sumsel, yang dikonfirmasi awak media mengatakan ada aset yang diagunkan oleh anak terdakwa Eddy Hermanto bernama Risky Noviandi atas nama perusahaan yang bergerak pada bidang logistik di Bank BJB.

Baca Juga:  Uji Coba CFD-CFN Palembang Sukses, Warga Antusias Dorong Geliat UMKM

“Atas aset tersebut tenyata telah dilakukan pelelangan sebanyak 3 kali. Namun pak Eddy Hermanto selaku pemilik aset tersebut merasa keberatan karena dirinya tidak diberi tahu oleh pelaku lelang,” ujar JPU Naimullah.

Naim juga menjelaskan aset yang diagunkan ini dilakukan setelah Kejati Sumsel melakukan penyidikan.

“Artinya proses lelang dilakukan setelah adanya penyidikan. Seharusnya hal tersebut (lelang) ditunda dulu karena ada aset yang masuk dalam hal perkara,” jelas Naim.

Meski demikian, Naim menegaskan aset tersebut masih menjadi aset sitaan Kejati Sumsel, walaupun aset tersebut telah dimenangi pemenang lelang.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, pihak Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset dari terdakwa Eddy Hermanto.

Adapun aset aset yang disita berupa 2 unit mobil mewah dan 7 unit ruko yang berada dikawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Laporan Suherman

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Berita Terbaru