Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Sumsel, Febuar Rahman SH. [Foto Ist]

Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Sumsel, Febuar Rahman SH. [Foto Ist]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dua penyidik Polres Prabumulih dilaporkan mantan anggota DPRD Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan [Propam] Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen internal kepolisian hingga berujung pada pemberitaan tendensius dan pembentukan opini publik terhadap eks legislator Sumsel.

Pengaduan tersebut diterima Propam Mabes Polri pada 19 Januari 2026. Dua penyidik yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda MS dan AKP TT.

Kuasa hukum Eddy, Febuar Rahman, mengatakan laporan bermula dari terbitnya pemberitaan berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang memuat data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan [SP2HP].

Menurutnya, dokumen tersebut bersifat internal dan hanya dapat diakses oleh penyidik serta para pihak dalam perkara.
“Kami menduga terjadi kebocoran data dari internal kepolisian. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga mencederai asas keadilan dan integritas penegakan hukum,” kata Febuar, Selasa 3 Februari 2026.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Febuar menilai proses penyidikan terhadap kliennya sarat kejanggalan, khususnya dalam penetapan status tersangka. Ia menyebut penyidik hanya mengandalkan satu alat bukti berupa kuitansi utang piutang dari pihak pelapor, sementara bukti lain yang diserahkan Eddy tidak dijadikan pertimbangan utama.

“Klien kami telah menyerahkan bukti transfer tunai ke rekening pelapor dengan nominal signifikan pada 2021 dan 2025, namun fakta tersebut diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri [Perkap] 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terutama terkait prinsip fair process of law dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selain itu, Eddy juga mempersoalkan sikap penyidik yang tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan saat istrinya dalam kondisi koma. Permohonan penundaan pemeriksaan, menurut Febuar, tidak dikabulkan.

“Surat panggilan tetap dikirim dua kali, meskipun klien kami sedang mendampingi istrinya yang kritis. Ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang mengabaikan sisi kemanusiaan,” kata dia.

Eddy baru memenuhi panggilan penyidik beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia. Melalui kuasa hukumnya, ia berharap Propam Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Febuar.

Editor Abror Vamdozer/red

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru