Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Sumsel, Febuar Rahman SH. [Foto Ist]

Kuasa Hukum Mantan Anggota DPRD Sumsel, Febuar Rahman SH. [Foto Ist]

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dua penyidik Polres Prabumulih dilaporkan mantan anggota DPRD Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan [Propam] Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kebocoran dokumen internal kepolisian hingga berujung pada pemberitaan tendensius dan pembentukan opini publik terhadap eks legislator Sumsel.

Pengaduan tersebut diterima Propam Mabes Polri pada 19 Januari 2026. Dua penyidik yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda MS dan AKP TT.

Kuasa hukum Eddy, Febuar Rahman, mengatakan laporan bermula dari terbitnya pemberitaan berjudul “Dugaan Penipuan Proyek Normalisasi, Mantan Legislator Sumsel Ditetapkan Tersangka” yang memuat data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan [SP2HP].

Menurutnya, dokumen tersebut bersifat internal dan hanya dapat diakses oleh penyidik serta para pihak dalam perkara.
“Kami menduga terjadi kebocoran data dari internal kepolisian. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga mencederai asas keadilan dan integritas penegakan hukum,” kata Febuar, Selasa 3 Februari 2026.

Baca Juga:  KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Febuar menilai proses penyidikan terhadap kliennya sarat kejanggalan, khususnya dalam penetapan status tersangka. Ia menyebut penyidik hanya mengandalkan satu alat bukti berupa kuitansi utang piutang dari pihak pelapor, sementara bukti lain yang diserahkan Eddy tidak dijadikan pertimbangan utama.

“Klien kami telah menyerahkan bukti transfer tunai ke rekening pelapor dengan nominal signifikan pada 2021 dan 2025, namun fakta tersebut diabaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Kapolri [Perkap] 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terutama terkait prinsip fair process of law dan kecukupan alat bukti.

Baca Juga:  Parkir Ilegal di Prabumulih Marak, Emosi Pejabat Dishub Meledak!

Selain itu, Eddy juga mempersoalkan sikap penyidik yang tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan saat istrinya dalam kondisi koma. Permohonan penundaan pemeriksaan, menurut Febuar, tidak dikabulkan.

“Surat panggilan tetap dikirim dua kali, meskipun klien kami sedang mendampingi istrinya yang kritis. Ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang mengabaikan sisi kemanusiaan,” kata dia.

Eddy baru memenuhi panggilan penyidik beberapa hari setelah istrinya meninggal dunia. Melalui kuasa hukumnya, ia berharap Propam Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Febuar.

Editor Abror Vamdozer/red

Berita Terkait

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel
Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan
Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD
Cak Imin Lantik Pengurus DPW PKB Se-Indonesia, PKB Sumsel Targetkan 11 Kursi DPRD 2029
Gelegar Sriwijaya Open Race Bupati OKU Timur Championship 2026, 322 Pembalap Adu Kecepatan
Dorongan Polri di Bawah Presiden Menguat, Forum Pengemudi Sumsel Nilai Independensi Lebih Terjaga

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:17 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Gubernur HD Hadiri Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:43 WIB

Gerindra Sebar 20 Ribu Paket Sembako dalam Semarak HUT ke-18, Ratu Dewa Apresiasi Aksi Nyata bagi Masyarakat Marginal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Dua Penyidik Polres Prabumulih Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Dokumen Internal Kepolisian Diduga Bocor

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:49 WIB

Polda Sumsel Gerebek Tambang Batubara Ilegal di Muba, Terafliasi PT ABD

Berita Terbaru