Dua Pejabat KONI Sumsel Jadi Tersangka, Berikut Perkaranya

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan KKN pada KONI Sumsel.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan KKN pada KONI Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN] pada Komite Olahraga Nasional Indonesia [KONI] Sumsel. 

Penetapan dari Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus [Pidsus] Kejati Sumsel tersebut terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka adalah Sekretaris Umum sekaligus PPK, Suparman Roman dan Ketua Harian periode Januari 2020 sampai April 2022 Ahmad Tahir. 

Modus tersangka, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban namun kegiatannya fiktif. 

Keduanya terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah terkait pencairan deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Paripurna IV DPRD PALI: Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Soal LKPJ

Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, akhirnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari 24 Agustus hingga 12 September 2023,” ungkap Kasi Penerangan Hukum [Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Dian Marvita sebagai Kasi A bidang Intelejen pada Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Dengan pertimbangan, jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

Atas perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih, dalam pengembangan dan pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang,” tegasnya. 

Perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi atau pasal 9 jo pasal 18 undang-undang Tipikor. [*]

Berita Terkait

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB