DPW JPKP Jalin Silaturahmi dengan Ombudsman RI Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Selatan melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Jalan Radio, 20 Ilir Palembang. Rombongan DPW JPKP diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Adrian Agustiansyah diruang kerjanya, Jumat (05/07/2019).

Ketua DPW JPKP Sumsel Aziz Azwar, menjelaskan maksud dan kedatangan kami adalah bersilaturahmi dan menjajaki pola kerjasama, karena kami lihat JPKP dan Ombudsman memiliki ruh yang sama yaitu pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Ruh JPKP pengabdian tanpa syarat, bekerja mendampingi masyarakat untuk mendapatkan hak haknya sebagai warganegara.

Sama halnya dengan Ombudsman tugasnya antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Aziz.

Selanjutnya Aziz juga menerangkan, organisasinya siap melakukan kerjasama dengan Ombusmen perwakilan Sumsel dalam meningkatkan pengawasan masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan kekuasaan pemerintah daerah maupun negara.

“JPKP nantinya sebagai wahana untuk memperjuangkan pemenuhan keadilan, pemerataan, pengawasan rakyat atas kebijaksanaan dan mengharapkan pengadilan yang bersih dan independen, serta penyelenggaraan pemerintahan nasional maupun daerah yang baik dan bersih, untuk mendorong pengelolaan yang berkelanjutan bagi generasi yang akan datang,” tambah Aziz.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah mengaku sangat mengapresiasi positif kehadiran rombongan JPKP di kantornya.

Dalam perbincangannya, Ia menjelaskan kepada JPKP bahwa Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Tugasnya antara lain menerima laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Juga berwenang menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.

“Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMND dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” jelasnya.

“Nah, segala lembaga negara atau swasta yang sudah melenceng dari aturan awalnya, kami kembalikan pada prosedur masing-masing sebagai mana mestinya, dan tanpa melaui proses yang ribet. Biasanya kan kalo kalau harus melalui prosedur atau jalur pengadilan prosesnya ribet dan lama ”

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Selain menerima pengaduan, Ombudsman juga sebagai lembaga independen kata Adrian, dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Jadi, selain menerima pengaduan, kami juga bisa turun langsung kelapangan untuk menginvestigasi Dalam menjalankan peran ini, kami tidak boleh menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan,” ungkap Adrian.

Dalam silaturahmi dengan suasana serius tapi santai Adrian menawarkan, kepada JPKP untuk dapat mengirimkan anggotanya diiberi pelatihan dan materi oleh Ombudsman tentang mengawas dan mengadvokasi pelayanan publik sehingga Ia berharap kedepannya dapat bersinergi dalam mengawalnya.“Kalau perlu, kita bisa buat MoU dan bersama-sama mengawas pelayanan publik,” pungkasnya. (agus/zul)

Berita Terkait

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:37 WIB

160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Praktisi Pendidikan dan Ketua Komunitas]

Opini

Memaknai Kemerdekaan: Dari Ruang Kelas untuk Indonesia

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:23 WIB