WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama untuk mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, dalam implementasi dana abadi pesantren.
Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII dengan seluruh pejabat Eselon I Kementerian Agama. RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dan dihadiri anggota komisi. Hadir, Sekjen Kemenag Nizar bersama 10 pimpinan unit eselon I Kementerian Agama. RDP ini mengagendakan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021.
“Komisi VIII DPR RI juga meminta Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI mengoptimalkan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, khususnya mengenai implementasi dana abadi pesantren agar dapat dijalankan sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” kata Ace Hasan Syadzily saat membacakan simpulan rapat, Senin (27/9/2021).
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















