WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Vonis terdakwa Alex Noerdin atas dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi [PDPDE] Sumsel tahun 2010-2019.
“Dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengadili, terdakwa Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoesrizal SH MH saat membacakan amar putusan di Persidangan, Rabu [15/06/2022].
Dijelaskan Yoesrizal, sedangkan terkait uang pengganti dari fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.
“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.
Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin di persidangan menyatakan banding.
“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” ujar Alex Noerdin.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung [JPU Kejagung] RI menuntut eks Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE Sumsel dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
JPU Kejaksaan Agung menjerat terdakwa Alex Noerdin dengan dua asal sekaligus. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan selama 10 tahun penjara.
Laporan Suherman




![Kepala Staf Kodam [Kasdam] II Sriwijaya, Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin SE MM, secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 0418 Palembang, yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambi, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0009-225x129.jpg)

![Dalam susunan upacara penutupan tersebut, terlihat sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol+PP] dan DLLAJ Kota Palembang turut ambil bagian. Keterlibatan kedua unsur tersebut menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program TMMD ke-129.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0008-225x129.jpg)
![Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 0418 Palembang yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambi, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026, turut dihadiri anak-anak Pramuka yang berada di wilayah Kelurahan Talang Jambe.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0007-225x129.jpg)


![Kepala Staf Kodam [Kasdam] II Sriwijaya, Brigjen TNI Iwan Ma'ruf Zainudin SE MM, secara resmi menutup kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 0418 Palembang, yang dipusatkan di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambi, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0009-129x85.jpg)

![Dalam susunan upacara penutupan tersebut, terlihat sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol+PP] dan DLLAJ Kota Palembang turut ambil bagian. Keterlibatan kedua unsur tersebut menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program TMMD ke-129.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0008-129x85.jpg)
![Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD] ke-129 Kodim 0418 Palembang yang digelar di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Talang Jambi, Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026, turut dihadiri anak-anak Pramuka yang berada di wilayah Kelurahan Talang Jambe.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260813-WA0007-129x85.jpg)




![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)
