Diduga Solar Oplosan Dijual ke Pangkalan? Berikut Pengakuan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dengan awak media terkait penangkapan 11.015 liter [11 ton] BBM jenis Solar bersubsidi yang diangkut dengan tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel, termasuk lima tersangka.

Keterangan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono dengan awak media terkait penangkapan 11.015 liter [11 ton] BBM jenis Solar bersubsidi yang diangkut dengan tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel, termasuk lima tersangka.

11 Ton Solar Oplosan Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sebanyak 11.015 liter [11 ton] BBM jenis Solar bersubsidi yang diangkut dengan tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Ketiga unit mobil tersebut diamankan pada Kamis 1 Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIB dini hari di salah satu SPBU Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. 

Tak hanya belasan ribu liter beserta mobil, lima tersangka Okta Prawijaya alias Otoi [38] warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, Maruli Tua Pakpahan [26] selaku Operator SPBU, warga Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Srimulya, Sematang Borang, 

Lalu, Soni Samedi [28] sopir, warga Jalan Palembang – Betung, Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Alam [26] sopir, warga Jalan Desa Lubuk Karet, Banyuasin, dan Redho Thio Sanjaya [25] sopir, warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan IB I, Palembang.

Diduga minyak bersubsidi tersebut dikumpulkan kemudian akan dicampur atau oplos dengan minyak sulingan masyarakat dan dijual kembali. 

Hal ini terungkap ketika wartawan media online ini wawancara langsung di antara beberapa tersangka. Alam [26] berujar hanya diperintahkan melalui sharelock titik bongkar minyak.

“Lalu saya menemui di TKP kawasan Kenten untuk bongkar minyak yang dibawa dengan menggunakan mesin bongkarnya, asal minyaknya campuran setengah dari Sekayu dan setengahnya dari SPBU,” katanya, Senin 12 Juni 2023, siang di halaman depan Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Alam menuturkan dirinya hanya sebagai sopir yang dibayar bulanan, 1 bulan Rp4,5 juta. “Saya jalan 1 Minggu satu kali, sudah empat bulan ini saya kerja. Saya langsung ambil minyak dari Sekayu dibawa ke Kenten dan ngecer lagi di SPBU lalu dibawa ke Kenten untuk di campur lagi. Kalau untuk dijual lagi harganya berapa tidak tahu, saya hanya kerja membawa dan mengantarkan saja,” jelasnya.

Dalam satu hari, sambung Alam, bisa mengumpulkan hingga 80 liter seharga Rp6800 dari SPBU namun dari Sekayu tepatnya Babat Toman tidak mengetahui harganya karena hanya memuat saja dan langsung berangkat ke Palembang. “Seminggu sekali juga ngambil minyak dari Babat Toman,” tutupnya.

Selain itu, tersangka Okta mengatakan untuk minyak diambil dari Babat Toman. sebanyak 10 drum Rp560 ribu persatu drum.

“Setelah minyak dioplos kemudian dijual kembali mengecer dimana saja yang meminta pangkalan-pangkalan, selisih jual kembali Rp300 dari harga di SPBU. Rencananya terakhir ini akan dikirim ke daerah Gasing,” katanya.

Okta mengaku kalau memiliki tiga buah truk dan sopirnya digaji. “Biasanya solar murni dan dari Sekayu dicampur di jalan, langsung diantar ke pembelinya,” ujarnya.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono membenarkan bahwa telah mengamankan tiga truk yang sudah dimodifikasi di dalamnya. “Masing-masing truk sudah dimodifikasi, ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch di dekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, lalu disedot kembali masuk kedalam tandon yang berada diatas bak truk,” katanya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi. 

Baca Juga:  Wali Kota Prabumulih H Arlan Raih Penghargaan dari Kemendagri

Modus operandi, jelas Kapolrestabes, para tersangka yakni oknum pegawai operator SPBU bekerja sama dengan tiga sopir truk. Selain itu tersangka juga membeli Barcode Pertamina dari orang lain [masyarakat] yang kemudian digunakan tersangka untuk membeli BBM jenis bio solar subsidi di SPBU.

“Ada 103 barcode diamankan, barcode ini digunakan untuk membeli minyak di SPBU sehingga bisa membeli minyak dengan leluasa karena berbeda kendaraan sesuai barcode yang nyatanya hanya satu mobil itu saja yang membeli. Satu barcode bisa mengisi minyak 200-300 liter,” jelasnya.

Kombes Pol Harryo mengatakan saat ini sedang mendalami semua tersangka. Saat ini proses mendapatkan minyaknya,  kemudian diduga dioplos karena kita ketahui bersama-sama bukan rahasia umum khususnya di Sumsel minyak jenis Sekayu cukup banyak sehingga potensi untuk terjadi pengoplosan dimungkinkan.

“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55,56 KUHP,” pungkasnya. [Abror Vandozer/K2]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB