Diduga, Kontes Burung Berkicau di OPI Mall Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontes burung berkicau yang digelar pada Minggu (21/2/2021)

Kontes burung berkicau yang digelar pada Minggu (21/2/2021)

REAKSI masyarakat terhadap Kontes Burung Berkicau di pelataran belakang OPI Mall Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin di era pandemi COVID-19 ini cukup panas. Sebab dalam kegiatan itu, diduga tidak menerapkan protokol kesehatan.

———-
WIDEAZONE.COM, BANYUASIN — Kontes burung berkicau yang digelar panitia pada Minggu (21/2/2021) itu, menimbulkan kerumunan banyak orang. Bahkan ada di antara pengunjung yang tidak mengenakan masker.

Ada dugaan kontes burung berkicau itu tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian. Bahkan dalam kerumunan banyak orang tesebut, para pendatang banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Menanggapi rawannya penularan COVID-19 itu, pengamat sosial politik dan kemasyarakatan dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Haryadi Sumo MSi, mengatakan bahwa setiap kegiatan yang mengundang banyak pengunjung harus ada izin pelaksanaan dari polisi.

“Apalagi kegiatannya diduga tidak ada izin. Panitia harusnya membuat izin terlebih dahulu dari polisi,” ujar Haryadi saat dikonfirmasi terkait wartawan media ini.

Menurut dia, dalam kondisi pandemi COVID-19, seluruh warga harus membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus corona. “Apabila panitia telah menggelar kegiatan yang mendatangkan banyak orang, namun diduga tak mengantongi izin, ini salah. Apalagi banyak pengunjung yang tidak mengenakan masker,” kata Haryadi, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), harus ada reaksi dari masyarakat sendiri.

“Apalagi instruksi itu dibarengi dengan Perda Sumsel Nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular. Ini harus kita taati,” katanya.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Jika lomba burung berkicau itu tak mengantongi izin, kata Haryadi, harus diberi teguran yang proporsional.

Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro SIK, mengatakan akan meneruskan kebijkan ke Polres Banyuasin. “Kami akan teruskan ke Polres Banyuasin, mas,” ujar Ratno.

Terkait masalah itu, Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi saat dihubungi melalui WhatsApp, menegaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin bagi kegiatan lomba kontes burung berkicau tersebut.

“Ada beberapa kegiatan yang tak termonitor kami. Nanti saya komunikasikan dengan Polrestabes Palembang. Kami akan tegur Polseknya,” tegas Kapolres Banyuasin.

Sementara itu, Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Dunia Kesehatan Republik Indonesia (Kompas-RI), Febri Zulian menyatakan bahwa seluruh kegiatan masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam kegiatan yang memicu kerumunan orang, diutamakan penerapan protokol kesehatan,” ujar Febri.

Protokol kesehatan, katanya, dilakukan untuk memutus penularan COVID-19. Dengan demikian tidak akan menulari masyarakat. “Menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu tidak berkerumun agar tak menambah jumlah orang yang ketularan COVID-19,” katanya.

Menurut Febri, organisasi dibentuk untuk mengkritik pemerintah, mengkritik sesuatu masalah. Itu artinya organisasi di masa pandemi ini tidak melakukan aksi yang mengundang kerumunan banyak orang.

“Saya lihat video even kontes burung berkicau ini disaksikan kerumunan banyak orang. Bahkan pesertanya ada yang dari Samarinda dan peserta dari luar kota,” tukas Febri.

Baca Juga:  Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Terpisah, Camat Rambutan Kabupaten Banyuasin, Mursal SHi MH mengatakan, terkait perlombaan yang digelar di OPI Mall tidak ada koordinasi pihak pelaksana ke Gugus Tugas Kecamatan. “Kalo seandainya ada surat tertulis dari pelaksana maka kita akan buat surat tugas untuk meninjau lokasi kegiatan tersebut. Namun sangat disayangkan tidak ada koordinasi dari pihak penyelenggara,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya dan didampingi Kasi Trantib Kecamatan dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Guntur yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan Rambutan, Senin (22/2/2021).

Sementara, Lurah Jakabaring Selatan Kabupaten Banyuasin, Fathurrahman SSosi mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak penyelenggara (Rajawali Indonesia DPD Sumsel II), kami tidak sedikit pun mengeluarkan izin secara tertulis atau pun lisan. “Akan tetapi kami hanya mengeluarkan rekomendasi (Surat Pengantar) untuk disampaikan ke pada Polsek Rambutan dan Gugus Tugas COVID-19 dimana untuk ditindaklanjuti langsung penyelenggara lomba kicau burung tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Fathur, jadi untuk mengeluarkan izin, kami tidak berhak. Yang berhak memberikan izin dalam kegiatan itu, pertama pihak berwajib dan kedua pihak Gugus Tugas COVID-19.  “Kita buat surat rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh panitia pelaksana kepada Polsek dan Gugus Tugas COVID-19. Dalam rekomendasi itu telah ditekankan dan dituangkan untuk mendahulukan prokes itu ditegakkan,” tukasnya.

Laporan Nopri/Abror Vandozer/Sawdy Atmaja

Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru