Catat! Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025. [Sumber: rilis Bea Cukai Aceh]

Nilai Kurs Mata Uang Asing untuk PPN hingga PPH Periode 22-28 Oktober 2025. [Sumber: rilis Bea Cukai Aceh]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan, berlaku untuk periode 22 hingga 28 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut ini nilai kurs berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat [USD] Rp16.581,00
2. Dolar Australia [AUD] Rp10.776,86
3. Dolar Kanada [CAD] Rp11.810,02
4. Kroner Denmark [DKK] Rp2.582,67
5. Dolar Hongkong [HKD] Rp2.132,94
6. Ringgit Malaysia [MYR] Rp3.920,70
7. Dolar Selandia Baru [NZD] Rp9.488,86
8. Kroner Norwegia [NOK] Rp1.642,06
9. Poundsterling Inggris [GBP] Rp22.190,75
10. Dolar Singapura [SGD] Rp12.788,50
11. Kroner Swedia [SEK] Rp1.749,24
12. Franc Swiss [CHF] Rp20.787,84
13. Yen Jepang [JPY] Rp10.963,09 per 100 yen
14. Kyat Myanmar [MMK] Rp7,89
15. Rupee India [INR] Rp187,84
16. Dinar Kuwait [KWD] Rp54.111,41
17. Rupee Pakistan [PKR] Rp58,21
18. Peso Filipina [PHP] Rp285,03
19. Riyal Arab Saudi [SAR] Rp4.421,08
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,79
21. Baht Thailand [THB] Rp507,75
22. Dolar Brunei Darussalam [BND] Rp12.792,09
23. Euro [EUR] Rp19.288,78
24. Renminbi Tiongkok [CNY] Rp2.324,85
25. Won Korea [KRW] Rp11,65

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat, berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Baca Juga:  Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Keputusan ini mulai berlaku pada 22 Oktober 2025 dan berakhir pada 28 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. [AbV/red]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru