WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Buntut penjualan aset sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan milik Yayasan Batang Hari Sembilan [YBHS], Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menggeledah dua kantor Pemerintah Kota Palembang, di antaranya Kantor ATR/BPN dan Badan Pendapatan Daerah [Bapenda], Selasa 13 Agustus 2024.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan penggeledahan didasari Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang nomor 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan surat perintah [Sprint] Kajati Sumsel nomor PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.
“Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, jelas Kasipenkum, beberapa data, dokumen dan surat yang dianggap perlu disita. [Abror Vandozer]