BPPSDM Kemenkes Respon Nakes Terima Dobel Insentif

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Tenaga Kesehatan [Nakes] harus mengembalikan pembayaran insentifnya, lantaran terjadi dobel pembayaran.

Pernyataan klarifikasi disampaikan Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan [BPPSM Kemenkes] RI dr Trisa Wahyuni dalam keterangannya, Sabtu [23/10].

Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua Nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kemenkes.

Para Nakes, ungkap dr Trisa tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang menangani COVID-19.

Baca Juga:  Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

”Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada Nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama,” kata dr Trisa dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Wideazone.com dari laman Kemenkes, Senin [25/10].

Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah Nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi.

Kementerian Kesehatan terus berupaya untuk mempermudah proses pembayaran insentif Nakes dengan melakukan perubahan dan percepatan pada sistem untuk pemberian insentif Nakes tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

”Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para Nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” tambah dr Trisa.

Upaya perbaikan dan percepatan dilakukan melalui sinergi antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] dalam mengawal agar insentif Nakes berjalan dengan akuntabel dan transparan. [Abr]

Berita Terkait

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?
Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September
ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam
1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang
Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan
Bapenda Palembang Buru Penunggak Pajak Kakap, Bersiap “Ditempel”!
Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:28 WIB

APBD Perubahan Palembang Diketok Hari ini: Kejar Mandiri Fiskal, Utang Jadi Prioritas, Gaji P3K Bakal Ditanggung Pusat?

Rabu, 30 September 2026 - 11:15 WIB

Realisasi APBD Palembang 2026: Pendapatan Baru 65 Persen, Belanja 59 Persen hingga Akhir September

Selasa, 29 September 2026 - 20:27 WIB

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

1 Kilo Sabu di Bawah Kursi, Perjalanan Innova Mewah Kandas di Palembang

Selasa, 29 September 2026 - 14:10 WIB

Pemburu Pajak Kakap Palembang! Jejak Jamiah: Jaksa yang Tak Pernah Minta Jabatan

Berita Terbaru

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Headlines

ISPU Palembang Kategori Berbahaya, Sudah di Level Warna Hitam

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:27 WIB