BPN Kota Palembang Diduga Lecehkan Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 24 Desember 2021 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Advokasi Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat, Oktap Riyadi SH

Ketua Advokasi Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat, Oktap Riyadi SH

PIHAK Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Palembang, menolak kehadiran tiga wartawan dalam usaha konfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah hak milik Abuhasan bin Ja’cob di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penolakan terhadap tiga wartawan itu terjadi Senin lalu [20/12/2021], saat melakukan konfirmasi terkait penerbitan sertipikat tanah Nomor 936, 946 yang diterbitkan BPN dalam tempo tiga hari, dari 15, 16 dan 17 September 2009.

Ketiga wartawan yang ditolak masuk ke kantor BPN Kota Palembang itu antara lain, Doni [Ketua Sekretariat Besar Wartawan Indonesia Sumsel] wartawan Indosiar, SCTV wilayah Sumsel dan Anto Narasoma [Wideazone.com].

Di saat tim penasihat hukum H Yunani Abuhasan dipanggil Kasub Perselisihan Pertanahan BPN Kota Palembang, Lutfi, ketiga wartawan dihadang petugas Satuan Pengamanan [Satpam]. “Para wartawan tak diperkenan untuk masuk. Silakan tunggu di depan pintu saja,” ujar kedua Satpan wanita.

Padahal ketiga wartawan diajak secara resmi oleh tim advokasi hukum H Yunani Abuhasan. “Wah ini tidak benar,” ucap Doni menahan diri.

Atas penolakan itu, ketiga wartawan seperti tak ada artinya sama sekali. Doni, Dewa, dan Anto Narasoma terlaksa harus terpatung di depan pintu masuk.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Ketika dikonfirmasi ke Ketua Advokasi Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Pusat, Oktap Riyadi, mengatakan ini bentuk penghinaan terhadap wartawan. “Harusnya pihak BPN Kota Palembang menerima kehadiran wartawan. Ini tidak boleh terjadi. Sebab tugas wartawan itu dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Ini pelecehan terhadap undang-undang kewartawanan,” tegas Ocktap Riyadi.

Selain ingin melakukan konfirmasi atas terbitnya sertipikat Nomor 936 dan 946 tahun 2008 yang diterbitkan dalam tempo tiga hari, wartawan juga ingin minta penjelasan ke BPN tentang sertipikat nomor 6095 tahun 2018 dan Nomor 662 tahun 2019. “Padahal tanah yang dikuasai pemilik sertipikat ini tak pernah dijual ke pihak manapun. Bahkan Pak H Yunani Abhhasan hanya memegang surat GS [pancung alas] Nomor 1580 tahun 1985. Nah, keanehan inilah yang mau dikonfirmasi wartawan,” kata Ocktap

Dengan penolakan itu, katanya, berarti pihak BPN Kota Palembang telah melecehkan nilai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas-tugas kewartawanan. Pada pasal 18 disebutkan, bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-Undang No. 40/1999, bisa dikenakan sanksi hukum selama dua tahun. “Atau dikenakan denda Rp 500 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Menurut Oktaf, seharusnya kehadiran wartawan itu perlu disambut baik. Artinya, sebagai mitra pemerintah, BPN Kota Palembang harus memberi layanan yang baik kepada wartawan. Jika BPN menolak kehadiran wartawan, masyarakat pasti beranggapan negatif atas penerbitan sertipikat di atas tanah milik Abuhasan bin Ja’cob.

Menurut wartawan senior Sumatera Ekspres dan Jawa Pos itu, ada dua sertipikat lagi yang status lokasinya tak masuk di akal. Sertipikat Nomor 960 dan 961 itu status lokasinya di Kelurahan Sukamulia Kelurahan Sako, pemiliknya justru menenpati tanah Abuhasan di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni.

“Ini cacat hukum. Karena itu wartawan ingin melakukan konfirmasi terkait masalah itu. Ketika sudah di kantor BPN bersama kuasa hukum H Yunani Abuhasan, Budimansyah SH dan Jeferson SH yang tergabung dalam kantor hukum Budimansyah dan rekan, wartawan justru ditolak mentah-mentah oleh pihak BPN,” kata Oktaf.

Menurut Ocktap, wartawan sudah memiliki niat baik untuk menanyakan proses penerbitan sertipikat-sertipikat itu. Namun pihak BPN justru punya prasangka buruk atas kehadiran para wartawan. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru